Catat, Tunjangan Dokter Spesialis di Daerah Rp30 Juta per Bulan Diberikan Langsung Pemerintah Pusat Mulai Januari
Karena penyaluran melalui DAK kurang lancar, menurut Menkes Budi, insentif diberikan langsung oleh pemerintah pusat sambil memperbaiki sistem penyaluran.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan mulai Januari 2026 insentif Rp30 juta untuk dokter spesialis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) diberikan langsung dari pemerintah pusat, bukan lagi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Hal itu disampaikan Budi ketika ditanya awak media tentang insentif bagi 1.500 dokter spesialis di daerah 3T yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden sejak Agustus 2025.
"Waktu itu karena di tengah tahun, itu dikasihkan ke pemda lewat DAK. Dan enggak semua jalanin. Biasa lah, ini kan kalau ada peraturan baru mereka merasa 'ini mau dipakai yang lain'," kata Budi di Jakarta, Kamis (22/1), demikian dikutip dari Antara.
Alasan Insentif Langsung dari Pemerintah Pusat
Karena penyaluran melalui DAK kurang lancar, menurut Budi, akhirnya insentif diberikan langsung oleh pemerintah pusat sambil memperbaiki sistem penyaluran.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis ,dan Dokter Gigi Subspesialis, yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Ketentuan Wilayah Prioritas
Penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.
Tidak hanya tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tunjangan khusus yang diberikan kepada para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlalu sesuai ketentuan kepegawaian.
Pemerintah pun mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.