Sambut Baik Tunjangan Rp30 Juta buat Dokter di Daerah Terpencil, IDAI Minta Pemerintah Perjelas Status Penugasan
Dr Piprim berharap untuk diperjelas. Seperti status penugasan juga tempat tinggal layak bagi dokter bertugas di daerah terpencil.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang berdinas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Menanggapi itu, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) menyambut baik. Tunjangan khusus sebesar Rp30 juta itu juga termasuk untuk Dokter Spesialis Anak.
"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan para tenaga kesehatan yang melayani masyarakat di wilayah dengan akses terbatas," kata Dr Piprim dalam keterangannya, Jumat (8/8)..
Meski demikian, terkait kebijakan tersebut Dr Piprim berharap untuk diperjelas. Seperti status penugasan juga tempat tinggal layak bagi dokter bertugas di daerah terpencil.
Berikut beberapa hal yang perlu diperjelas menurut IDAI:
1. Kejelasan Status Penugasan: Sementara atau Permanen?
Pemerintah perlu menjelaskan apakah tunjangan ini berlaku bagi dokter spesialis yang menjalani penugasan sementara (misalnya melalui program Nusantara Sehat atau Program Pendayagunaan Dokter Spesialis/PGDS), atau juga mencakup dokter spesialis yang menetap dan bertugas secara permanen di daerah tersebut. Jika kebijakan ini hanya ditujukan untuk penugasan jangka pendek, maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis—termasuk dokter spesialis anak—yang memilih mengabdi dalam jangka panjang, demi keberlanjutan pelayanan kesehatan.
2. Jaminan Tunjangan dan Insentif Tanpa Potongan
Tunjangan dan insentif yang dijanjikan harus diberikan secara utuh tanpa potongan apa pun, dan dijamin dengan dasar hukum yang kuat. Dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil telah menghadapi berbagai tantangan berat, sehingga hak-hak mereka harus dilindungi sepenuhnya agar semangat pengabdian tetap terjaga.
3. Penyediaan Tempat Tinggal yang Layak
Selain tunjangan finansial, pemerintah daerah juga wajib menyediakan tempat tinggal yang layak dan memenuhi standar minimum, sebagaimana yang diterapkan di daerah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Fasilitas tersebut setidaknya mencakup akses terhadap listrik, air bersih, serta konektivitas internet yang memadai, guna menunjang kualitas hidup dokter dan keluarganya.
4. Pembenahan Infrastruktur Fasilitas Kesehatan
Tunjangan finansial tidak akan cukup tanpa didukung oleh infrastruktur kesehatan yang memadai. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa rumah sakit atau puskesmas di daerah tertinggal dilengkapi dengan peralatan medis esensial, akses obat-obatan, serta alat diagnostik yang sesuai, agar para dokter spesialis dapat menjalankan tugas dan kompetensinya secara optimal.
"IDAI siap bekerjasama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif. Kami mendorong evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebijakan dengan realitas dan kebutuhan di lapangan," kata Dr Piprim.