VIDEO: Kado Istimewa Prabowo Beri Rp30 Juta per Bulan Buat Dokter Daerah Pelosok, Ini Respons IDAI
Hasan Nasbi, menegaskan langkah ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap pengabdian tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil
Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30,01 juta per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar 1.100 dokter yang menjalankan praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah dengan keterbatasan akses dan kekurangan tenaga medis.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Officer/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan langkah ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap pengabdian tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil.
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," ujar Hasan Nasbi dalam siaran persnya, Selasa (6/8).