Fakta Unik: Rejang Lebong Siapkan Regulasi Baru untuk Insentif Jasa Layanan BLUD, Apa Saja Indikatornya?

Dinas Kesehatan Rejang Lebong sedang menyusun regulasi penghitungan insentif jasa layanan BLUD bagi tenaga medis Puskesmas. Bagaimana sistem baru ini akan memastikan keadilan dan transparansi?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Rejang Lebong Siapkan Regulasi Baru untuk Insentif Jasa Layanan BLUD, Apa Saja Indikatornya?
Dinas Kesehatan Rejang Lebong tengah menyusun regulasi insentif BLUD untuk tenaga medis Puskesmas. Aturan ini bertujuan menciptakan sistem yang adil dan transparan bagi semua pihak. (AntaraNews)

Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah berfokus pada penyusunan regulasi penting. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur tata cara penghitungan pembayaran insentif jasa layanan bagi tenaga medis dan pegawai yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di wilayah tersebut.

Langkah strategis ini diambil untuk menciptakan sistem remunerasi yang lebih adil dan transparan. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Asep Setia Budiman, menyatakan bahwa draf keputusan Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong tentang tata cara penghitungan remunerasi atau insentif jasa layanan BLUD UPT Puskesmas sedang dalam tahap finalisasi.

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja seluruh tenaga kesehatan di Rejang Lebong. Penyiapan regulasi insentif jasa layanan BLUD Rejang Lebong ini telah melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi yang tepat dan efektif.

Dasar Hukum dan Koordinasi Regulasi Insentif BLUD

Penyusunan tata cara penghitungan insentif jasa layanan BLUD ini memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Regulasi ini merujuk pada Peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 4 tahun 2025 serta Permenkes nomor 6 tahun 2022.

Kedua peraturan tersebut mengatur penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Ini termasuk pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah.

Sebelum diberlakukan secara tetap, penyiapan ketentuan penghitungan insentif jasa layanan BLUD Rejang Lebong ini telah dikoordinasikan secara menyeluruh. Pihak Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Bengkulu dan Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan masukan dan persetujuan.

Komposisi Dana BLUD dan Sumber Pendapatan Puskesmas

Dalam rapat lanjutan yang dilaksanakan pada 22 September 2025 lalu, telah ditetapkan komposisi penggunaan dana BLUD Puskesmas. Komposisi ini dibagi menjadi dua alokasi utama yang penting bagi operasional dan kesejahteraan tenaga kesehatan.

Sebesar 60 persen dari dana BLUD akan dialokasikan untuk operasional Puskesmas, guna mendukung kelancaran pelayanan kesehatan sehari-hari. Sementara itu, 40 persen sisanya akan diperuntukkan bagi jasa pelayanan, yang menjadi dasar penghitungan insentif bagi para tenaga medis dan pegawai.

Pendapatan Puskesmas yang masuk dalam perhitungan insentif jasa layanan BLUD Rejang Lebong ini meliputi beberapa sumber. Sumber-sumber tersebut adalah tarif pasien umum, dana kapitasi, dan non-kapitasi seperti persalinan, rawat inap, pelayanan KB, serta ANC atau pemeriksaan kehamilan. Namun, program Prolanis dikecualikan dari perhitungan ini.

Indikator Penilaian dan Prinsip Keadilan Remunerasi

Penilaian remunerasi atau insentif bagi tenaga medis dan pegawai akan didasarkan pada indikator-indikator objektif. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemberian penghargaan atas kinerja.

Indikator tersebut mencakup masa kerja, tingkat keterampilan, jenjang pendidikan, risiko kerja yang dihadapi, jabatan yang diemban, hingga capaian kinerja masing-masing individu. "Jadi penilaian remunerasi akan didasarkan pada indikator obyektif seperti masa kerja, keterampilan, pendidikan, risiko kerja, jabatan, hingga capaian kinerja masing-masing," terang Asep Setia Budiman.

Penting untuk dicatat bahwa besaran remunerasi yang diberikan kepada 21 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di Rejang Lebong memiliki batasan. Besaran ini tidak boleh melebihi total penerimaan BLUD UPT Puskesmas secara keseluruhan. "Saat ini kita sedang menyusun draf final tata cara penghitungan insentif yang akan ditetapkan lewat keputusan resmi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong. Kita ingin sistem yang adil, transparan, dan memberi motivasi kerja bagi seluruh tenaga kesehatan di Rejang Lebong," demikian Asep Setia Budiman menegaskan komitmennya terhadap sistem insentif jasa layanan BLUD Rejang Lebong yang berkeadilan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi