Ternyata Ada Syarat dan Kriteria Tertentu untuk Aktifkan BPJS Kesehatan PBI
Kriteria kedua, kata dia, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Manado, Sulawesi Utara, Betsy Roeroe mengatakan bahwa kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) bisa diaktifkan kembali bila memenuhi kriteria.
"Kriteria peserta PBIJK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBIJK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026," kata Betsy dikutip dari Antara Manado, Selasa (10/2).
Kriteria kedua, kata dia, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Ketiga, apabila peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Dia mengatakan, peserta PBIJK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Dinas Sosial Usul ke Kemensos
Selanjutnya, dinas sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
"Jika peserta lolos verifikasi dan telah disetujui Pusdatin Kementerian Sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan melakukan koordinasi pengaktifan kembali status JKN peserta tersebut," kata Betsy.
Alasan Dinonaktifkan
Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku pada 1 Februari 2026.
Sebagaimana data BPJS Kesehatan KCU Manado 1 Februari 2026, ada sebanyak 50.181 peserta PBIJK yang dinonaktifkan.
Terdiri dari Kota Bitung sebanyak 16.831 peserta, Kota Manado 13.854 peserta, Kabupaten Minahasa Utara 8.601 peserta, Kabupaten Kepulauan Talaud 4.601 peserta, Kabupaten Kepulauan Sangihe 3.975 peserta dan Kabupaten Kepulauan Sitaro 2.318 peserta.