DPRD Kuningan Pastikan Reaktivasi JKN-PBI untuk Warga Dinonaktifkan

DPRD Kabupaten Kuningan memastikan langkah reaktivasi JKN-PBI Kuningan bagi peserta yang dinonaktifkan sedang berjalan. Simak bagaimana pemda setempat berupaya menjamin akses kesehatan warga kurang mampu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Kuningan Pastikan Reaktivasi JKN-PBI untuk Warga Dinonaktifkan
DPRD Kuningan memastikan langkah Reaktivasi JKN-PBI bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan. Upaya pemda ini bertujuan menjamin akses layanan kesehatan masyarakat yang sempat terhenti dan menimbulkan keresahan. (AntaraNews)

DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memastikan pemerintah daerah (pemda) setempat sedang melakukan reaktivasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini diambil untuk mengembalikan hak akses layanan kesehatan bagi warga yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Upaya ini menjadi prioritas mengingat pentingnya jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Neneng Hermawati, menyampaikan hal ini di Kuningan. Pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan serta organisasi perangkat daerah terkait untuk mempercepat proses ini. Koordinasi lintas sektor diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang muncul.

Penonaktifan massal sekitar 39 ribu peserta PBI di Kabupaten Kuningan terjadi pada Agustus 2025. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, yang menyebabkan banyak warga kebingungan saat mengakses fasilitas kesehatan. Kondisi ini memicu keresahan, terutama bagi kelompok rentan.

Pemda Kuningan, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kuningan, kini tengah gencar melakukan verifikasi dan reaktivasi data peserta secara masif. Proses ini bertujuan untuk memastikan data yang valid dan tepat sasaran. Verifikasi data menjadi kunci agar bantuan tepat diterima oleh yang berhak.

Prioritas utama reaktivasi JKN-PBI Kuningan diberikan kepada warga kategori miskin serta penderita penyakit kronis. Langkah ini sangat krusial agar kelompok rentan tersebut tetap dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai. DPRD Kuningan berharap upaya ini dapat menjamin masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.

Masyarakat juga diimbau untuk proaktif mengecek status kepesertaan JKN mereka. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN guna mengetahui kondisi BPJS Kesehatan secara mandiri. Ini penting untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis mendesak.

Penonaktifan kepesertaan JKN-PBI terjadi karena beberapa faktor utama yang kompleks. Salah satunya adalah sebagian peserta tidak lagi tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini diakibatkan oleh tidak lolosnya proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan pemerintah.

Selain itu, perubahan status pekerjaan anggota keluarga juga turut memengaruhi kepesertaan PBI. Seringkali, jika salah satu anggota keluarga telah bekerja dan memperoleh jaminan kesehatan dari perusahaan, seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) ikut dinonaktifkan. Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi orang tua yang bergantung pada jaminan kesehatan.

Faktor lain yang menjadi kendala adalah ketidaksinkronan data kependudukan yang persisten. Masalah seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK yang belum terintegrasi, adanya data ganda, atau perubahan domisili yang belum diperbarui sering ditemukan. Ketidaksesuaian data ini menjadi hambatan signifikan dalam proses verifikasi dan validasi yang akurat.

Banyak warga baru menyadari status kepesertaan JKN-PBI mereka tidak aktif saat akan menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Situasi ini menimbulkan keresahan, khususnya bagi lansia dan keluarga kurang mampu yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan. Oleh karena itu, pengecekan mandiri menjadi sangat penting untuk mitigasi awal.

DPRD Kuningan menekankan bahwa reaktivasi ini adalah upaya serius dari pemda untuk mengatasi masalah tersebut secara komprehensif. Dengan adanya koordinasi antara DPRD, BPJS Kesehatan, dan Dinsos, diharapkan proses reaktivasi dapat berjalan lancar dan cepat. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya atas layanan kesehatan.

Melalui langkah reaktivasi ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan semua warga yang berhak mendapatkan JKN-PBI kembali terdaftar. Harapannya, seluruh masyarakat Kuningan dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan tanpa hambatan birokrasi yang disebabkan oleh masalah data yang tidak sinkron.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi