Kemensos Buka Partisipasi Publik untuk Pemutakhiran Data Bansos, Pastikan Tepat Sasaran

Kementerian Sosial (Kemensos) mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), demi memastikan penyaluran tep

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemensos Buka Partisipasi Publik untuk Pemutakhiran Data Bansos, Pastikan Tepat Sasaran
Kementerian Sosial (Kemensos) mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), demi memastikan penyaluran tep (AntaraNews)

Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi membuka jalur partisipasi publik guna mempercepat proses pemutakhiran data bantuan sosial (bansos). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dapat disalurkan secara tepat kepada mereka yang berhak. Inisiatif ini menekankan pentingnya akurasi data dalam distribusi bantuan pemerintah.

Masyarakat kini memiliki kesempatan untuk menyampaikan usulan maupun sanggahan terkait data penerima bansos melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa partisipasi aktif publik sangat krusial mengingat dinamika kondisi sosial ekonomi warga yang dapat berubah sewaktu-waktu. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan penyaluran bantuan.

Kanal-kanal partisipasi yang tersedia meliputi aplikasi Cek Bansos, call center 171, serta layanan WhatsApp Center di nomor 08877-171-171. Melalui jalur ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan data yang transparan dan akuntabel. Laporan yang masuk akan diverifikasi untuk menentukan kelayakan penerima.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa laporan yang diterima melalui WhatsApp Center mencapai rata-rata 200 hingga 500 aduan setiap hari. Sebagian besar laporan ini berkaitan dengan permintaan bantuan sosial yang kemudian akan melalui proses verifikasi kelayakan.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa pemohon tidak layak menerima bantuan sosial, masyarakat akan diarahkan untuk mengakses skema JKN mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Aplikasi Cek Bansos tidak hanya berfungsi untuk mengetahui status bantuan, tetapi juga menjadi jalur resmi partisipasi publik untuk usul dan sanggah data penerima.

Fitur usul dan sanggah dalam aplikasi Cek Bansos memungkinkan publik memantau status kepesertaan program seperti PKH, bantuan pangan nontunai, hingga PBI-JKN. Proses ini memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data penerima manfaat.

Selain jalur partisipasi publik, pemutakhiran data juga dilakukan melalui mekanisme formal berjenjang. Proses ini dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian diteruskan ke kepala desa, Dinas Sosial daerah, hingga akhirnya ditetapkan oleh kepala daerah.

Pemutakhiran data penerima manfaat ini dilakukan secara berkala setiap bulan bersama pemerintah daerah. Ini merupakan bagian integral dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS, bertujuan meningkatkan akurasi data dan meminimalkan salah sasaran.

Kuota nasional PBI-JKN saat ini ditetapkan sebesar 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota. Jika terdapat kekurangan kuota, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk penetapan lebih lanjut. Sementara itu, kuota nasional penerima bantuan sosial reguler PKH dan pangan non-tunai menyasar lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Partisipasi masyarakat menjadi elemen yang sangat penting dalam memperbaiki akurasi data penerima bantuan. Hal ini dikarenakan kondisi sosial ekonomi warga yang sangat dinamis dan dapat berubah setiap waktu, sehingga memerlukan pembaruan data secara berkelanjutan.

Kementerian Sosial berkomitmen memberikan akses luas bagi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), mulai dari tingkat kepala desa, RT/RW, kepala dinas, bupati dan wali kota, gubernur, hingga legislatif, serta masyarakat umum. Tujuannya adalah agar semua pihak dapat aktif memanfaatkan saluran usul sanggah yang tersedia.

Komitmen ini bertujuan agar proses pemutakhiran data berjalan transparan dan akuntabel, memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Dengan demikian, program bansos dapat memberikan dampak maksimal dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi