Komisi II DPR RI siap merevisi undang-undang terkait provinsi, kabupaten dan kota untuk mendetailkan batas wilayah lengkap dengan titik koordinat dari 4 pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut.
Hal itu disampaikan, menanggapi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) masuk wilayah Provinsi Aceh. Empat pulau itu sebelumnya menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.
"Bagi kami Komisi II DPR RI terkait tapal batas wilayah terutama terkait batas batas provinsi kabupaten kota akan segera kami normakan dalam undang-undang dan jika diperlukan revisi terhadap semua undang-undang provinsi kabupaten kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Selasa (17/6).
Dia menyebut, Komisi II DPR siap bekerja keras mengubah seluruh undang-undang terkait provinsi, kabupaten dan kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia.
"Maka Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," ujarnya.
Advertisement
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke wilayah Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (17/6).
"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri juga berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) adalah secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh," kata Prasetyo Hadi.