Rieke 'Oneng' Keras, Keputusan Mendagri Terkait Polemik 4 Pulau Aceh Terindikasi Kuat Cacat Hukum
Rieke DIah Pitaloka ikut soroti permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terus menyerukan dukungan kepada rakyat Aceh terkait sengketa 4 pulau yang diakui oleh Sumatera Utara (Sumut), melalui postingan di Instagram pribadinya.
Lewat akun @riekediahp, wanita yang akrab disapa 'Oneng' itu dengan tegas memberikan semangat kepada masyarakat di kota berjuluk Serambi Mekkah tersebut. Dia mengatakan, apabila polemik ini terindikasi kuat cacat hukum.
"Jangan mempertanyakan kenapa memperjuangkan Aceh, karena memang Aceh itu bagian dari Indonesia. Keberadaannya penting. Warga Indonesia dimanapun berada kita beri semangat dan dukungan saudara kita yang ada di Aceh," kata Rieke.
"Kita akan berjuang bersama #SaveSerambiMekkah #SaveAceh dan kita berikan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengingatkan menterinya," tambahnya.
Diketahui, jika empat pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Empat pulau itu ialah Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956. UU ini menjadi pijakan pula Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005. Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," tegas Rieke.
Dalam pernyataannya, Rieke juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengingatkan para menteri-nya agar tidak mengeluarkan peraturan penting yang tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamian Helsinki," kata Rieke.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Hal itupun menuai protes dari banyak pihak tak hanya masyarakat Aceh saja. Pihak Pemprov Aceh lalu mengingatkan Kemendagri untuk mematuhi kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut terkait status 4 pulau yang dinyatakan sah milik Aceh.