Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian polemik empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Rieke mengatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan akta perdamaian Helsinki.
"Provinsi Aceh lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Undang-Undang ini menjadi pijakan pula Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005. Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," katanya, Senin (16/6).