Gubernur Muzakir Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh Bukan Sumut: Kami Punya Bukti Kuat!
Keempat pulau itu ialah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan, empat pulau yang menuai polemik antara Aceh dengan Sumatera Utara merupakan milik provinsinya. Keempat pulau itu ialah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Empat pulau itu sebenarnya itu kan kewenangan Aceh," kata Muzakir di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6).
Muzakir menegaskan, dirinya memiliki bukti hingga data yang kuat jika pulau itu milik Aceh.
"Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh," ujarnya.
Polemik 4 Pulau Aceh Dicaplok Sumut
Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara kini menuai polemik.
Keempat pulau ini sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Namun kini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini menimbulkan gejolak, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.
Aceh Singgung Kesepakatan Tahun 1992
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir menegaskan seharusnya Kemendagri menjadikan kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 sebagai rujukan penetapan status kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik tersebut.
"Bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu," kata Syakir, di Banda Aceh, Kamis (12/6).
Tanggapan itu disampaikan Syakir merespona alasan yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6) yang menyatakan batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan penetapan status kepemilikan empat pulau tersebut.
“Harusnya ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” ujarnya.
Syakir mengatakan, jika mengacu pada perspektif geografis, memang benar adanya empat pulau itu lebih dekat dengan Sumatera Utara dalam hal ini Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun, karena adanya kesepakatan 1992 antar dua gubernur, dan disaksikan Mendagri Rudini pada kala itu, maka kesepakatan 1992 ini menjadi acuan dalam penegasan batas laut, sekaligus kepemilikan empat pulau tersebut.
Syakir mengingatkan, pada Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, pada Pasal 3 ayat (2) huruf f, disebutkan dokumen penegasan batas daerah antara lain, kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat Pemda berbatasan.
Dalam lampiran Permendagri dimaksud, juga diterangkan tahapan penegasan batas daerah di laut melalui pengecekan di lapangan dengan mengumpulkan semua dokumen terkait penentuan batas daerah di laut seperti peta dasar dan dokumen lain yang disepakati para pihak.
Kemudian, dilakukan pelacakan batas dengan pemasangan titik acuan berupa pilar atau langsung didirikan pilar batas permanen pada titik acuan. Selanjutnya, dilakukan pemasangan pilarnya.
“Perintah regulasi itu sudah jauh hari dilakukan Aceh dan Sumut berdasarkan kesepakatan bersama tahun 2002 antara Tim Penegasan Batas Daerah Aceh dan Sumut,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, terkait kesepakatan batas darat, juga sudah pernah dijelaskan dalam surat Gubernur Aceh pada 4 Juli 2022. Surat ini, tanggapan terhadap surat Gubernur Sumut Nomor 125/6614 terkait kepemilikan empat pulau.
"Dalam surat Gubernur Aceh tertanggal 4 Juli 2022 tersebut juga sudah disampaikan terkait kronologis pelaksanaan pembakuan nama Rupabumi 2008 dilakukan secara terpisah antara Sumut dengan Aceh," demikian Syakir.