Kisruh 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut Dipicu Hilangnya Dokumen Penting Kemendagri, Dicari Tidak Ketemu
Mendagri Tito mengatakan dokumen kesepakatan bersama 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara terkait kepemilikan empat pulau sengketa hilang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan dokumen kesepakatan bersama 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara terkait kepemilikan empat pulau sengketa hilang. Tito mengaku memerintahkan jajarannya untuk mencari semaksimal mungkin dokumen penting tersebut.
Dia mengatakan, dokumen itu belum juga ditemukan di Gedung Arsip Kemendagri, Pondok Kelapa, Jakarta. Kemendagri hanya menemukan ada Keputusan Mendagri tahun 1992 yang ditantangani Mantan Mendagri Jenderal Rudini.
"Tapi yang ketemu adalah keputusan. Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992," kata Tito dalam keterangan persnya, Selasa (17/6).
Tito lantas membuat berita acara agar dokumen tersebut didokumentasikan dan pegawai yang menemukan menjadi saksi atas penemuan surat Kepmendagri terkait kepemilikan 4 pulau
"Berita acara saya sampaikan yang menemukan agar buat berita acara dan berita acara sudah kita sampaikan karena ini dokumen peristiwa penting yang harus didokumentasikan," ungkap dia.
Bocoran Isi Dokumen
Terkait dokumen, Tito membocorkan, isi surat penting tersebut menyangkyt batas wilayah dari Aceh dan Sumut termasuk 4 pulau yang menjadi sengketa.
"Nah ada poin yang sangat penting sekali dalam poin itu dalam Kepmendagri maupun kesepakatan itu dalam kesepakatan kedua gubernur tersebut disampaikan batas wilayah ada empat poin batas wilayah kalau mungkin bisa ditunjukkan yang kesepakatan dua gubernur yang tadi," kata Tito.
Salah satu poin penting dari dokumen itu adalah empat pulau yang menjadi polemic tersebut tidak masuk ke wilayah Sumut melainkan Aceh. Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Ketek.
"Ini menjadi dasar bagi kita bahwa empat pulau yang dimaksud pulau paling atas Mangkir Besar, Mangkir Gadang, Mangkir Kecil, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan paling putih itu paling besar, namanya Pulau Panjang itu tidak masuk wilayah Sumatera Utara tapi masuknya adalah Aceh," tutup Tito.
Prabowo Turun Tangan
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, akan tetap menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo, usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (17/6).
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo.