Asal Mula Polemik 4 Pulau Antara Sumut dan Aceh, hingga Bikin Prabowo Turun Tangan
Sengketa ini bermula dari perbedaan hasil verifikasi antara tim dari Sumatera Utara dan Aceh.
Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang, menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini tentu menimbulkan persoalan, dan akhirnya membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
Sengketa ini bermula dari perbedaan hasil verifikasi antara tim dari Sumatera Utara dan Aceh terkait pulau-pulau yang masuk ke dalam wilayah masing-masing. Tim dari Sumatera Utara mengklaim 213 pulau termasuk empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayahnya. Klaim ini kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara melalui surat resmi pada tahun 2009.
Sementara itu, Pemerintah Aceh menegaskan keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayahnya berdasarkan bukti historis dan pelayanan publik yang telah dilakukan sejak lama.
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpegang pada hasil verifikasi yang menunjukkan secara administratif, bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut sampai saat ini masih diperjuangkan. Pihak Pemprov Aceh masih berjuang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut. Keputusan ini berdasarkan hasil komunikasi DPR dengan Prabowo.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6).
Dasco menyebut, Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut selesai pekan ini. Setelah itu, Prabowo akan menyampaikan keputusannya.
"Dalam pekan depan (pekan ini) akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," pungkasnya.
Akhirnya, Kemendagri menggelar rapat untuk membahas polemik kepemilikan empat pulau antara Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/5).
Wakil Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan, dalam rapat tersebut menyampaikan beberapa data yang akan digunakan untuk memberikan keputusan final terkait status dari empat pulau tersebut.
Selain itu, Bima juga mengakui, Kemendagri telah memperoleh sebuah nofum (data baru) yang nantinya akan dipakai untuk melengkapi berkas.
"Data yang baru ini, nofum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Bima Arya, saat konferensi pers usai rapat, Senin (16/6).
Kendati demikian, Bima menegaskan tidak ada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang tidak bisa diubah.
Dia menyebut, apa yang menjadi Kepmendagri soal status wilayah 4 pulau di Aceh yang kini beralih menjadi ke Sumut adalah salah contohnya.
"Ya, seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki, begitu ya," ujar dia.
Namun, dia menekankan, merubah atau memperbaiki Kepmendagri memiliki standar dan proses tertentu. Utamanya, harus melalui kajian yang berisi data pendukung dan pertimbangan dari semua pemangku kepentingan harus terlibat.
"Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan," jelas Bima.
Kemudian, Bima juga mengatakan akan mendalami pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai empat pulau yang disengketakan oleh Aceh dan Sumut. Dia mengatakan apa yang disampaikan JK bakal dipelajari seperti dokumen-dokumen lainnya.
"Kami melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan. Kami pelajari masing-masing substansi, ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan yang lebih permanen begitu," imbuhnya.