Yusril Sebut Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut
Yusril menjelaskan, undang-undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 tidak menyebutkan status empat pulau itu.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai, perjanjian Helsinki tidak bisa dijadikan rujukan untuk menentukan kepemilikan empat pulau yang kini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.
Pernyataan Yusril ini merespons penjelasan mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla pada pekan lalu. JK sebelumnya meyinggung poin-poin perjanjian Helsinki terkait sengketa 4 pulau.
"Enggak, enggak masuk. Undang-undang 1956 juga enggak, kami sudah pelajari," ujar Yusril di kawasan Depok, Minggu (15/6).
Yusril menjelaskan, undang-undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 tidak menyebutkan status empat pulau itu. Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
"Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 itu tidak menyebutkan status empat pulau itu ya, bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belum," terang Yusril.
Batas Wilayah
Menurutnya, tapak batas wilayah muncul setelah zaman reformasi dengan adanya pemekaran provinsi, kabupaten dan kota. Pemekaran inilah yang menimbulkan permasalahan wilayah.
Namun, Yusril mengatakan, pemerintah selama ini bisa menyelesaikan sengketa pulau atau perbatasan.
"Maka banyaklah timbul permasalahan itu, tapi satu demi satu dapat diselesaikan ya. Saya juga beberapa kali menengani penentuan batas wilayah dan juga mengenai sengketa pulau sekitar batas daratan bisa kita selesaikan secara yang baik," ungkap Yusril.
Diberitakan, Polemik kepemilikan empat Pulau di Aceh yang kini beralih ke Sumatera Utara (Sumut) masih berlangsung. Keempat pulau yakni, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek.
Saking berpolemiknya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) sampai ikut buka suara. JK mengingatkan Mendagri Tito Karnavian soal sejarah antara Aceh dan Sumut.
Daerah perbatasan Aceh tersebut sebetulnya sudah disepakati dalam Perjanjian Helsinski pada 1956 silam dan berdasarkan Undang-Undang.
"Yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara kemudian ada pemberontakan di sana. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? Undang-Undang dasarnya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," kata JK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6) lalu.
Menurutnya, banyak yang mempertanyakan soal MoU atau nota kesepahaman di Helsinski. "Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinski itu merujuk ke situ'," jelasnya.
Perjanjian Helsinki
Perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dikenal sebagai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Perjanjian ini bertujuan untuk mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun di Aceh.
Konflik di Aceh dimulai pada 4 Desember 1976, saat GAM dipimpin oleh Hasan di Tiro mendeklarasikan kemerdekaan Aceh dari Indonesia. Pemerintah Indonesia menanggapi dengan operasi militer, yang dikenal sebagai Daerah Operasi Militer (DOM), menyebabkan pelanggaran HAM berat dan ribuan korban jiwa. Setelah beberapa kali upaya perdamaian gagal, yang tidak mencapai kesepakatan, situasi pun semakin memburuk dengan diberlakukannya status darurat militer.
Pada 15 Agustus 2005, setelah bencana tsunami yang melanda Aceh pada Desember 2004, perundingan damai difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) yang dipimpin oleh Martti Ahtisaari. Perundingan berlangsung di Koenigstedt, luar kota Helsinki, Finlandia.
Delegasi Pemerintah Indonesia dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, sementara GAM diwakili oleh Malik Mahmud. MoU Helsinki menandai penghentian permusuhan secara permanen dan membuka jalan bagi perdamaian.
Beberapa poin penting dalam MoU Helsinki antara lain penghentian permusuhan secara permanen, penarikan pasukan non-organik dari Aceh, pembentukan partai politik lokal, pengakuan hak Aceh untuk mengelola kekayaan alamnya, serta pembebasan tahanan politik GAM.
MoU ini menjadi dasar bagi lahirnya Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan Aceh status otonomi khusus yang sangat luas dibandingkan daerah lain di Indonesia
Isi Pokok Perjanjian Helsinki
MoU Helsinki terdiri dari enam pokok kesepakatan utama:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
Aceh diberikan otonomi khusus untuk mengatur pemerintahan sendiri sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia.
2.Hak Asasi Manusia (HAM)
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkap pelanggaran HAM masa lalu. Pembentukan Pengadilan HAM untuk Aceh.
3. Amnesti dan Reintegrasi
Mantan kombatan GAM diberikan amnesti dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial. Selain itu, mereka diberikan alokasi tanah pertanian, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak.
4. Pengaturan Keamanan
Penyelenggaraan keamanan di Aceh dilakukan oleh aparat keamanan yang disepakati bersama, dengan tujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
5. Pembentukan Misi Monitoring
Pembentukan misi monitoring yang bertugas untuk memantau implementasi perjanjian damai ini.
6. Penyelesaian Perselisihan
Pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (KBPK) untuk menyelesaikan klaim yang belum terselesaikan.
Pihak yang Menandatangani Perjanjian Helsinki
Pemerintah RI: Diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin.
GAM: Diwakili oleh Malik Mahmud Al Haythar, pimpinan GAM.
Mediator: Martti Ahtisaari, mantan Presiden Finlandia dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative (CMI), bertindak sebagai fasilitator.