5 Tanggapan JK Terkait Sengketa Empat Pulau Aceh jadi Masuk Wilayah Sumut, Tegur Mendagri Tito soal Sejarah

Jusuf Kalla, yang menjabat sebagai Wakil Presiden RI ke-10 & ke-12, memberikan pendapatnya mengenai sengketa empat pulau milik Aceh yang kini jadi Masuk Sumut

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
5 Tanggapan JK Terkait Sengketa Empat Pulau Aceh jadi Masuk Wilayah Sumut, Tegur Mendagri Tito soal Sejarah
5 Tanggapan JK Terkait Sengketa Empat Pulau Aceh jadi Masuk Wilayah Sumut, Tegur Mendagri Tito soal Sejarah (Merdeka.com)

Wakil Presiden Republik Indonesia yang menjabat pada periode ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), memberikan tanggapan mengenai kontroversi sengketa empat pulau yang dimiliki Aceh dan kini berada dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pulau-pulau tersebut meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang saat ini menjadi sumber perdebatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut.

JK mengingatkan mengenai keberadaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Sukarno, yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumatera Utara.

"Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara kemudian ada pemberontakan di sana. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? undang-undang, dasarnya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ungkap JK saat ditemui di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/6).

Lebih lanjut, Jusuf Kalla menekankan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahwa jika ada keinginan untuk memindahkan atau mengubah status empat pulau tersebut, maka hal itu harus dilakukan melalui proses legislasi.

Pernyataan ini disampaikan JK setelah pertemuannya dengan Tito beberapa waktu lalu. "Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan undang-undang, tidak mungkin itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan kepmen (keputusan menteri)," jelas JK.

JK juga menambahkan, "Karena undang-undang lebih tinggi daripada kepmen. Kalau mau mengubah itu dengan undang-undang juga. Hanya karena analisa perbatasan. Selama ini orang sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil."

Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya aspek hukum dalam menentukan status wilayah yang diperdebatkan.

Berikut adalah beberapa pernyataan dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengenai sengketa empat pulau yang dimiliki Aceh dan kini menjadi bagian dari Sumut, yang telah dihimpun oleh Tim News Liputan6.com.

Berikan perhatian pada Undang-Undang

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Wakil Presiden Republik Indonesia yang menjabat sebagai Wapres ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), memberikan tanggapan terkait sengketa empat pulau yang menjadi milik Aceh, namun kini termasuk dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Saat ini, pulau-pulau tersebut menjadi objek perebutan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut.

JK mengungkapkan bahwa permasalahan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang diberlakukan pada masa kepemimpinan Presiden Sukarno (Bung Karno), yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut. "Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara kemudian ada pemberontakan di sana. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? undang-undang, dasarnya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ungkap JK saat berbincang di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Juni 2025.

Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa undang-undang tersebut juga menjadi acuan saat pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani perjanjian Helsinki pada tahun 2005.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114, mungkin Bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," kata JK.

Pemberontakan DI/TII

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jusuf Kalla (JK) menjelaskan bahwa UU Nomor 24 Tahun 1956, yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Bung Karno, mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumatera Utara setelah terjadinya pemberontakan DI/TII.

"Apa itu tahun 1956? Di-undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno. Yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi pemberdirian itu dengan kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya," ujarnya.

JK menegaskan bahwa secara historis, empat pulau yang saat ini diperebutkan termasuk dalam wilayah Aceh, meskipun secara geografis lebih dekat dengan Sumatera Utara.

"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, itu secara historis, memang masuk Aceh, Aceh Singkil," kata Jusuf Kalla.

Dia juga memberikan contoh mengenai sebuah pulau yang meskipun berada dekat dengan Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap merupakan bagian dari wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa," tambahnya.

Bertemu Mendagri Tito

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

JK menambahkan bahwa ia telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas masalah yang berkaitan dengan empat pulau tersebut.

Dalam kesempatan itu, JK mengungkapkan kepada Tito bahwa pemerintah tidak bisa membatalkan undang-undang hanya melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

"Bahwa maksud baik Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh," tegasnya.

Ia juga menambahkan, "Dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang, walaupun di undang-undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," sambung JK.

Ingatkan Tito Sejarah Empat Pulau

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

JK juga mengingatkan Mendagri Tito Karnavian bahwa untuk mengubah atau memindahkan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara, diperlukan undang-undang. Pernyataan ini disampaikan JK setelah pertemuannya dengan Tito beberapa waktu lalu.

"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan undang-undang, tidak mungkin itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan kepmen (keputusan menteri)," ungkap JK.

Ia menambahkan, "Karena undang-undang lebih tinggi daripada kepmen. Kalau mau mengubah itu dengan undang-undang juga. Hanya karena analisa perbatasan. Selama ini orang sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil." Meskipun demikian, JK menyatakan bahwa ia tetap menghargai keputusan mantan Kapolri tersebut, yang bertujuan untuk mencari solusi yang lebih dekat dengan wilayah tersebut.

JK menjelaskan, "Bahwa maksud baik Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang. Walaupun di undang-undang tetap tidak sebut tentang pulau itu." Ia menegaskan, "Sekali lagi, anda benar (cacat formil), bahwa Aceh itu kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 1956."

Sejarah Menyebut Empat Pulau Milik Aceh

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ia juga mengangkat isu mengenai perjanjian atau MoU (nota kesepahaman) yang terjadi di Helsinki pada tahun 1956. "Bagaimana dengan perundingan yang berlangsung di Helsinki? Itu merupakan kesepakatan antara pemerintah dan GAM. Keduanya sepakat untuk membahas hal ini. Apa yang menjadi kepentingan di Aceh? Kami ingin mencegah terjadinya pemekaran seperti yang terjadi di Papua, karena jika pemekaran terjadi di Aceh, maka Aceh akan terpecah. Ini akan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, pemerintah setuju," ungkap JK.

"Mengenai batas wilayah, hal ini diatur dalam Pasal 114, mungkin pada bab 1, ayat 1, titik 4, yang menyatakan, 'Perbatasan Aceh mengacu pada perbatasan yang ditetapkan pada 1 Juli 1956.' Dengan demikian, pembicaraan mengenai kesepakatan Helsinki merujuk kepada hal tersebut," jelasnya. "Apa yang terjadi pada tahun 1956? Pada tahun itu, ada undang-undang yang mengatur Aceh dan Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Intinya adalah, Aceh dulunya merupakan bagian dari Sumatera Utara, dengan banyak residen. Namun, karena adanya pemberontakan DI/TII, Aceh kemudian ditetapkan sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi, pendirian ini didasarkan pada kabupaten-kabupaten yang ada," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dasar dari hal tersebut berlandaskan pada Undang-Undang nomor 24 tahun 1956. "Jadi, ketika orang bertanya, apa dasar dari semua ini? Dasarnya adalah Undang-Undang. Undang-Undang nomor 24 tahun 1956 itulah yang meresmikan Provinsi Aceh beserta 14 kabupaten yang ada. Ini adalah hal yang formal," tegasnya.

"Mari kita kembali ke masalah ini. Dalam sejarahnya, ada Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil. Secara historis, hal ini telah dibahas dalam artikel di Kompas oleh penulis yang lupa namanya, bahwa secara historis pulau-pulau tersebut memang termasuk dalam wilayah Aceh, tepatnya Aceh Singkil," lanjutnya.

JK juga memberikan contoh sebuah pulau yang terletak dekat Nusa Tenggara Timur (NTT), namun tetap merupakan bagian dari Sulawesi Selatan (Sulsel). "Letaknya yang dekat dengan Sumatera Utara adalah hal yang biasa. Contohnya, di Sulawesi Selatan, terdapat pulau yang berdekatan dengan NTT, tetapi tetap termasuk dalam wilayah Sulawesi Selatan, meskipun letaknya juga dekat dengan NTT. Ini adalah hal yang umum," pungkasnya.

Infografis Siklon Seroja Berlalu, Pulau dan Danau Muncul di NTT. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siklon Seroja Berlalu, Pulau dan Danau Muncul di NTT. (Liputan6.com/Abdillah)
Rekomendasi