Menko Yusril Janji Selesaikan Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut, Minta Semua Pihak Bersabar
Sengketa muncul setelah Pemprov Aceh menolak hasil verifikasi terbaru Kemendagri yang menetapkan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal sengketa pulau yang sedang diperbincangkan antara Aceh dan Sumatera Utara. Menurut dia, sampai hari ini belum ada peraturan mendagri yang mengatur tentang batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli tengah dengan Kabupaten Singkil di Aceh.
"Yang ada itu adalah keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pulau-pulau itu memang sudah ada, jadi semua pihak harap bersabar," kata Yusril di Depok, Jawa Barat kepada awak media, Minggu (15/6).
Yusril memastikan, pemerintah berjanji akan menyelesaikan masalah pulau tersebut dalam waktu dekat dan berupaya untuk mencari keputusan yang terbaik bagi semua pihak.
"Karena itu kami berharap semua pihak bersabar menghadapi kenyataan ini, karena memang keputusan tentang itu belum final penentuan batas wilayah itu berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diputuskan melalui peraturan mendagri bukan keputusan mendagri," jelasnya.
Yusril menambahkan, tentang kode pulau-pulau bukan menentukan batas wilayah antara Aceh dengan Sumatera Utara atau antara Kabupaten Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Artinya, masih terbuka kesempatan untuk mengkaji permasalahan tersebut untuk dimusyawarahkan dan dicari penyelesaian yang dianggap paling terbaik.
"Saya sudah berkomunikasi juga dengan Mendagri dan banyak pihak dan mudah-mudahan waktu dekat juga akan bicara dengan Pak Mualem Gubernur Aceh dan tokoh-tokoh dan saya mengajak sekaligus mengimbau supaya masyarakat tenang," jelas Yusril.
"Ya kasus empat pulau ini insyaallah dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan," pungkasnya.
Sebagai informasi, perselisihan ini mencakup empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar. Sengketa muncul setelah Pemerintah Provinsi Aceh menolak hasil verifikasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.