Keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil, Aceh, masuk wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menuai polemik.
Empat pulau Aceh itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan akan mengkaji ulang sengketa empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Kajian ulang dilakukan pada Selasa 17 Juni 2025, dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.