Polemik 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Wamendagri: Tidak Ada Keputusan yang Tak Bisa Diubah
Bima menegaskan, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah terkait aturan kepemilikan 4 pulau itu
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara baru diputuskan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Hingga kini, kata Bima, Mendagri belum mengeluarkan Peraturan Menteri terkait 4 pulau tersebut.
Diketahui, 4 pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan Kemendagri menetapkan 4 pulau itu masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
"Ya (Belum ada Permendagri)," kata Bima dalam konferensi persnya, Senin (16/6).
Namun, Bima menegaskan, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah terkait aturan kepemilikan 4 pulau itu, termasuk dasar hukum 4 pulau yang menjadi sengketa masuk ke wilayah Aceh Singkil berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 atau Perjanjian Helsinki.
"Tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki begitu ya," ujar Bima.
Politikus PAN itu menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaporkan temuan novum atau bukti baru soal sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara soal kepemilikan empat pulau, kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Bima.
Meski demikian, Bima melanjutkan, pihaknya masih mendengarkan dan mempelajari berbagai data mengenai 4 pulau tersebut sebelum mengambil keputusan.
"Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi," ungkap dia.
Sejarah Sengketa
Sebagai informasi, Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.
Prabowo Ambil Alih
Presiden RI Prabowo Subianto segara mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul di antara kedua provinsi.
"Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan Nasbi.
Hasan menjelaskan, bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, kata Hasan menambahkan.
"Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi," ujarnya.