Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh (BBPOM Aceh) terus mengintensifkan program pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, keamanan, dan daya saing produk pangan olahan yang dihasilkan UMKM lokal. Melalui pendampingan menyeluruh, BBPOM Aceh bertekad memastikan produk-produk tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
Pendampingan ini berfokus pada dua aspek krusial, yaitu sertifikasi Nomor Izin Edar (NIE) dan audit Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB). Ketua Tim Sertifikasi BBPOM Aceh, Muhibuddin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Proses pendampingan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi UMKM.
Kegiatan pendampingan tidak hanya berkutat pada pemenuhan dokumen administrasi semata. BBPOM Aceh juga membimbing pelaku usaha dalam memahami aspek teknis yang menjadi persyaratan utama untuk memperoleh izin edar. Hal ini penting agar produk pangan olahan UMKM tidak hanya legal, tetapi juga aman dan berkualitas bagi konsumen.
Advertisement
Advertisement
Pendampingan yang dilakukan oleh BBPOM Aceh memiliki fokus utama pada penyusunan denah ruang produksi yang sesuai dengan standar keamanan pangan. Aspek ini sangat vital untuk mencegah kontaminasi silang yang dapat terjadi antara bahan baku, proses produksi, dan produk jadi. Dengan denah ruang produksi yang tepat, risiko kontaminasi dapat diminimalisir secara efektif.
Pencegahan kontaminasi silang merupakan langkah fundamental dalam menghasilkan pangan yang aman dan bermutu. Muhibuddin menekankan bahwa pemahaman dan penerapan tata letak ruang produksi yang baik adalah kunci. Hal ini akan memudahkan UMKM dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin edar dari BPOM.
Selain itu, BBPOM Aceh juga memberikan bimbingan teknis terkait penyusunan manual mutu. Manual mutu ini menjadi panduan bagi pelaku usaha dalam menjaga konsistensi kualitas produk mereka. Dokumen ini mencakup prosedur standar yang harus diikuti dalam setiap tahapan produksi.
Advertisement
Advertisement
Para pelaku usaha juga mendapatkan pembinaan intensif mengenai penerapan sanitasi dan higiene dalam proses produksi. Sanitasi yang baik mencakup kebersihan fasilitas, peralatan, dan lingkungan kerja, sementara higiene fokus pada praktik kebersihan personal karyawan. Kedua aspek ini sangat penting untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme berbahaya.
Pemahaman terhadap prinsip-prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) menjadi fondasi utama dalam menghasilkan produk pangan yang aman dan berkualitas. BBPOM Aceh memastikan bahwa UMKM memahami dan mengimplementasikan CPPOB secara konsisten. Prinsip-prinsip ini mencakup mulai dari pemilihan bahan baku hingga pengemasan produk akhir.
Dengan menerapkan CPPOB, UMKM dapat membangun kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. Konsumen akan merasa lebih aman mengonsumsi produk yang diproduksi dengan standar kebersihan dan keamanan yang tinggi. Peningkatan kualitas ini secara langsung akan berdampak pada reputasi dan daya saing produk.
Advertisement
Advertisement
BBPOM Aceh menaruh harapan besar agar semakin banyak pelaku usaha pangan di Aceh yang berhasil memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) BPOM. Perolehan NIE tidak hanya menunjukkan legalitas produk, tetapi juga menjadi bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan. Ini adalah langkah penting menuju pasar yang lebih luas.
Penerapan standar produksi yang baik, seperti CPPOB, akan memberikan jaminan keamanan bagi konsumen. Produk pangan lokal Aceh tidak hanya akan aman dikonsumsi, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih tinggi. Hal ini membuka peluang besar bagi UMKM untuk menembus pasar nasional.
Lebih jauh, dengan izin edar dan standar produksi yang diakui, produk pangan lokal Aceh berpotensi besar untuk bersaing di pasar internasional. Peningkatan mutu dan legalitas ini akan menjadi nilai tambah yang signifikan. Kegiatan pendampingan ini telah diikuti oleh pelaku usaha pangan di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Utara.
Advertisement
Sumber: AntaraNews