Keras, Rieke 'Oneng' Beberkan Data soal Pagar Laut Bekasi yang Menganggu Supply Listrik Jawa dan Madura
Dalam salah satu keterangannya, Rieke membeberkan sejumlah data penting agar pagar laut di kawasan pesisir utara Bekasi harus segera dibongkar.
Pusaran polemik pagar laut tak juga kunjung menemui babak akhir. Ada kritikan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya yakni anggota DPR RI sekaligus eks selebritis kondang, Rieke Diah Pitaloka.
Dalam salah satu keterangannya, Rieke membeberkan sejumlah data penting agar pagar laut yang membentang di kawasan pesisir utara Bekasi harus segera dibongkar.
Selain memicu permasalahan bagi para nelayan dan ekosistem, dia menyebut jika pagar laut turut mengganggu suplai listrik dari PT PLN Power Nusantara ke Jawa hingga Madura. Seperti apa pernyataannya? Berikut ulasan selengkapnya.
Ungkap Surat PLN soal Pagar Laut Bekasi
Rieke melalui unggahan pribadinya ke dalam kanal YouTube Rieke Diah Pitaloka belum lama ini membeberkan data penting hingga kritikan tajam kepada para pihak yang bersangkutan dalam polemik pagar laut Bekasi.
Dia mengaku lebih fokus pada pagar laut yang membentang puluhan kilometer di area laut Bekasi bukan tanpa sebab. Sembari membawa salinan bukti keberatan PT PLN Nusantara Power dalam sebuah surat resmi, Rieke membeberkan jika area pagar laut Bekasi tersebut justru berdiri di atas zona energi yang ditetapkan oleh PLN sendiri sejak beberapa tahun lalu.
"Kenapa saya sangat concern terhadap persoalan ini, ini agak berbeda kasusnya dengan yang di Tangerang. Pagar laut yang disampaikan keberatannya oleh PLN Nusantara Power itu... Ini aku bacakan ya," katanya.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa terdapat aktivitas reklamasi di zona energi yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara yang merupakan jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam zona energi di area ruang laut PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar," sambungnya.
Lebih lanjut, PLN dalam suratnya disebut Rieke mengaku keberatan dengan kemunculan pagar laut Bekasi lantaran zona tersebut juga telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional. Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga turut menyetujui jika area tersebut merupakan zona pengelolaan energi yang tercantum ke dalam Perda Jabar No 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar 2022-2042.
Beberkan Data Penting
Dalam kesempatan itu pula, Rieke turut mengungkap isi Surat Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 8.2443/MEN-KP/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 yang berisi tentang perintah pencabutan pagar laut. Dalam surat dengan kop resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan itu, ada satu pihak yang disebut harus segera bertindak untuk mencabut pagar laut.
Pihak tersebut ialah atas nama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara yang diketahui nekat memasang pagar laut di atas perairan Kampung Paljaya, Desa Segarjaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, Rieke membacakan salah satu kutipan yang membeberkan data penting. Terungkap, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara menjadi salah satu pihak yang mendapat izin resmi usai melakukan pengajuan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam keterangannya, tercatat jika lebih dari 200 hektar telah diajukan oleh pihak yang bersangkutan.
"Terdapat empat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) atas nama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara yang diterbitkan secara otomatis melalui online single submissiaon (OSS) terhadap 285,6 hektar di zona energi," ungkap Rieke.
Ganggu Suplai Listrik Jawa Madura
Rieke menambahkan, surat resmi dari KKP tersebut ikut menyoroti soal data citra satelit yang dipantau sejak tahun 1985 hingga 2022 lalu. Dalam keterangannya, tercantum jelas bahwa area yang menjadi pagar laut tersebut diketahui tidak pernah berbentuk daratan dan terdampak abrasi sesuai klaim yang kini beredar luas.
Dalam surat perintahnya, KKP disebut Rieke memberi arahan tegas bagi Menteri Investasi dan Hilirisasi untuk segera melakukan pencabutan pagar laut.
"Sesuai dengan perundang-undangan, nih mohon digarisbawahi ya. Mohon saudara menteri (Menteri Investasi dan Hilirisasi alias Kepala BKPM) untuk melakukan pencabutan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang jumlahnya sekitar 285,6 hektar di zona energi," ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Rieke pun turut menambahkan kritikan tajamnya. Dia meminta Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani untuk segera bergegas mencabut pagar laut yang membentang. Sebab, dia menyebut jika pagar laut yang berdiri di zona energi PLN itu bakal berpotensi mengganggu suplai listrik ke Jawa, Madura, dan Bali.
"Cabut izinnya Pak Rosan, enggak usah rapat-rapat lagi. Udah jelas citra satelitnya, cabut! Mengganggu suplai listrik Jawa, Madura, dan Bali. Cabut dan bongkar!" tegas Rieke.
Keberadaan Pagar Laut Terungkap
Sebelumnya, tim gabungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, hingga Polairud diketahui berhasil membongkar pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten sejak Rabu (21/1) silam.
Per Selasa (28/1) lalu, petugas gabungan dilaporkan telah membongkar lebih dari 18 kilometer pagar laut di wilayah utara Kabupaten Tangerang. Setiap harinya, ada target pembongkaran yang ditetapkan yakni antara kisaran 3,5 hingga 5 kilometer.
Pembongkaran ini dilakukan karena keberadaan pagar laut dirasakan langsung dan sangat merugikan bagi nelayan di wilayah tersebut. Dengan adanya pembongkaran pagar laut, mampu memberikan akses berlayar bagi nelayan di pesisir Tangerang.
Tindakan tegas ini tak lain merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat di pesisir Kabupaten Tangerang yang dihebohkan dengan adanya pagar laut berbahan bambu. Disinyalir, pagar itu terbentang hingga 30,16 kilometer dan mencakup enam kecamatan hingga 16 desa di Kabupaten Tangerang.
Munculnya pagar bambu tersebut membuat para nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, khawatir dengan mata pencahariannya. Selain telah menutup akses para nelayan, pagar juga melenyapkan ikan yang ada di tempat berdirinya bambu itu.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai kepemilikan secara menyeluruh dari 236 HGB yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN di area pagar laut.