Nelayan Masih Terhalang Pagar Laut, KKP Janjikan Aturan Tata Ruang Laut
KKP bersama kementerian teknis lainnya masih terus melakukan kajian agar seluruh program kerja kementerian dapat terakomodasi dalam aturan tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Direktur Perencanaan Ruang Perairan KKP, Abdi Tunggal Prianto, mengatakan bahwa regulasi ini disusun untuk memperbaiki tata kelola ruang laut di Indonesia. Salah satu fokusnya adalah pengaturan terhadap aktivitas ilegal di laut, termasuk praktik pemasangan pagar laut yang sempat menjadi sorotan publik.
"Regulasi ini nantinya bisa menyaring kegiatan mana yang legal dan tidak legal di ruang laut," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat KKP, Jakarta, Rabu (7/5).
Abdi menjelaskan, RTRWN akan mengatur secara rinci mengenai izin usaha dan pemanfaatan ruang laut sesuai zonasi yang telah ditetapkan. Setiap peruntukan akan dialokasikan secara spesifik dalam dokumen perencanaan tersebut.
"Di dalam RTRWN akan ada alokasi ruang sesuai peruntukannya, sehingga pemanfaatan laut bisa lebih tertata," lanjutnya.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan menjaga kelestarian wilayah konservasi laut. Melalui pengaturan yang bersifat nasional, kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, dan dilarang akan diatur secara jelas.
"Walaupun masih bersifat umum karena ini aturan nasional, nantinya akan dijelaskan mana kegiatan yang boleh, boleh bersyarat, dan yang tidak boleh dilakukan di laut," tegasnya.
Abdi belum dapat memastikan kapan regulasi ini akan disahkan. Menurutnya, KKP bersama kementerian teknis lainnya masih terus melakukan kajian agar seluruh program kerja kementerian dapat terakomodasi dalam aturan tersebut.
"Aturan ini merupakan mandat KKP dan kementerian lainnya. Saat ini masih dalam proses pematangan untuk dimasukkan ke dalam indikasi program," jelasnya.
Pagar Laut di Kohod Masih Berdiri, Nelayan Kecewa
Sementara itu, keberadaan pagar laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, masih memicu kekecewaan nelayan. Padahal sebelumnya, KKP dan TNI AL telah menyatakan akan membongkar seluruh pagar bambu yang menjorok ke laut tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan barisan pagar bambu masih berdiri rapi di sebelah barat pantai Kohod, dengan panjang lebih dari 800 meter dan lebar sekitar 150 meter.
NS, seorang nelayan setempat, mengaku kecewa karena wilayah laut yang menjadi sumber penghidupan mereka masih terhalang pagar.
“Kami kecewa dengan pernyataan pemerintah yang bilang laut sudah bersih, tapi kenyataannya pagar masih berdiri kokoh. Kami melintasi area ini setiap hari,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah tidak hanya memberikan janji saat isu sedang ramai, tetapi benar-benar serius dalam melindungi hak dan akses nelayan.