KKP Perketat Pengawasan: Pentingnya KKPRL untuk Pemanfaatan Ruang Laut Berizin
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pemanfaatan ruang laut. Tegaskan pentingnya KKPRL agar kegiatan usaha berizin dan terhindar dari sanksi penyegelan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai dasar hukum. Regulasi ini krusial untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut di Indonesia. Langkah ini diambil agar semua aktivitas usaha berjalan tertib, berizin, dan terhindar dari sanksi penyegelan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menyatakan pengawasan pemanfaatan ruang laut semakin ketat. Pengetatan ini bertujuan menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Penegasan ini disampaikan di Jakarta pada Minggu lalu, menyusul kasus penyegelan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Setiap kegiatan menetap di ruang laut wajib mengantongi izin dasar berupa KKPRL. Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha berisiko disegel oleh pemerintah. KKP berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya kelautan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola ruang laut yang transparan dan akuntabel.
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran KKPRL
KKP telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sah. Terbaru, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menyegel kegiatan reklamasi tak berizin. Kejadian ini berlangsung di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (26/11) lalu.
Ipunk menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan pada PT. PSW selaku penanggung jawab usaha. Perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan KKPRL maupun izin reklamasi yang diperlukan. "Hasil pengawasan di lapangan dan permintaan keterangan, Tim kami menemukan di lokasi usaha PT. PSW ini telah terpasang beton dan bambu di perairan laut, serta ada reklamasi yang tanpa izin,” terang Ipunk.
Dari kasus tersebut, pemeriksaan yang didukung dengan citra satelit menunjukkan besaran luas pemanfaatan ruang laut tak berizin ini sekitar 51,6 hektare. Ipunk menegaskan, “Izin PKKPRL ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar bermanfaat secara ekonomi, namun juga ada manfaatnya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitarnya.”
Atas pelanggaran PT. PSW, KKP menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan juga menjadi dasar. Potensi sanksi selain penghentian kegiatan, juga ada denda administratif yang akan dihitung berdasarkan nilai investasi, serta kewajiban mengurus PKKPRL dan izin reklamasi.
Kasus Serupa di Sulawesi Tenggara dan Pentingnya Tata Kelola Ruang Laut
Sebelum kasus di Deli Serdang, KKP juga telah melakukan penyegelan atau penghentian sementara kegiatan tiga perusahaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Ketiga perusahaan ini melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL dan reklamasi tanpa izin. Ini menunjukkan konsistensi KKP dalam penegakan hukum.
Ketiga perusahaan yang disegel adalah PT DMS pada Senin (19/11), serta PT GBU dan PT TMN pada Selasa (18/11). Ketiga perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Ipunk menyatakan, "penyegelan itu merupakan bukti ketegasan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut dan memastikan seluruh kegiatan berlandaskan perizinan yang berlaku."
Kegiatan reklamasi ilegal oleh perusahaan-perusahaan tersebut terdeteksi melalui citra satelit. Deteksi ini kemudian dikonfirmasi langsung oleh tim di lapangan. Perusahaan-perusahaan tersebut belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang seharusnya diterbitkan oleh KKP. Ini menunjukkan pentingnya validasi data dari berbagai sumber.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menegaskan pentingnya tata kelola ruang laut melalui perizinan KKPRL. Hal itu penting untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan kepentingan lain. Selain itu, perizinan ini juga menjamin keamanan bagi ekosistem laut yang berkelanjutan. KKP terus berupaya menciptakan lingkungan maritim yang tertib dan lestari.
Sumber: AntaraNews