KKP Setop Sementara Pembangunan Resor Maratua Milik Investor Asing
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan sementara pembangunan resor asing di Pulau Maratua karena melanggar aturan, menegaskan pentingnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dalam setiap pembangunan resor Maratua.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangguhkan sementara pembangunan resor asing di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penangguhan ini menyasar PT Storm Diving Resort (SDR) yang diduga melanggar peraturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengumumkan keputusan ini pada Jumat (11/4) di Pulau Maratua. Langkah tegas diambil karena perusahaan tersebut membangun di atas air tanpa izin yang sah.
Pelanggaran utama yang ditemukan adalah ketiadaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut Indonesia.
Pelanggaran Izin dan Status Hukum Pembangunan Resor Maratua
PT SDR terbukti membangun resor di atas air dan memanfaatkan area pesisir tanpa memiliki PKKPRL yang merupakan syarat mutlak. Pung Nugroho Saksono menekankan bahwa PKKPRL adalah dokumen esensial bagi semua kegiatan usaha yang menggunakan ruang laut, khususnya dalam konteks pembangunan resor.
Pulau Maratua, dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi, merupakan pulau kecil yang rentan dan memerlukan perlindungan ketat terhadap pemanfaatan ruang lautnya. Resor ini didanai oleh investasi asing dari Tiongkok, namun ironisnya tidak memiliki kelengkapan izin yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia.
Dari total 16 resor yang saat ini beroperasi di Maratua, hanya resor milik PT SDR yang belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Ketiadaan izin ini secara otomatis mengategorikan aktivitas pembangunan resor tersebut sebagai kegiatan ilegal.
Ketegasan KKP dan Dukungan Komunitas Lokal Terhadap Pembangunan Resor
Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa KKP tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini, terutama yang berkaitan dengan pembangunan resor tanpa izin. Pihak berwenang akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk penegasan kedaulatan Indonesia atas wilayah perairan dan pulau-pulau kecil, pengibaran bendera Merah Putih turut dilakukan. Hal ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menjaga setiap jengkal wilayah NKRI dari aktivitas ilegal.
Upaya penegakan hukum ini juga mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat setempat, termasuk melalui kelompok pengawas lingkungan lokal. Partisipasi aktif komunitas menunjukkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan dalam pembangunan resor.
Ultimatum dan Sanksi Tegas KKP untuk Pembangunan Resor Ilegal
KKP mendesak PT SDR untuk segera melengkapi semua perizinan yang diperlukan dalam waktu secepatnya. Jika tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban tersebut, KKP tidak akan ragu untuk membongkar fasilitas yang telah dibangun secara ilegal.
Saksono menyatakan bahwa tindakan ini bukan sekadar peringatan, melainkan merupakan penutupan total operasional. Ini berarti semua aktivitas bisnis di lokasi tersebut harus dihentikan sepenuhnya hingga perizinan terpenuhi.
KKP memiliki rekam jejak yang panjang dalam menangani kasus serupa dan menegaskan bahwa mereka tidak akan berkompromi dengan pelanggaran hukum. Sementara itu, manajer PT SDR, Toni, mengakui bahwa perusahaan telah beroperasi di resor tersebut sejak tahun lalu, meskipun tanpa izin yang lengkap.
Sumber: AntaraNews