KKP Hentikan Pembangunan Resor Milik WNA di Pulau Maratua Akibat Pelanggaran Izin

Direktorat Jenderal PSDKP KKP Hentikan Pembangunan Resor Maratua milik WNA karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KKP Hentikan Pembangunan Resor Milik WNA di Pulau Maratua Akibat Pelanggaran Izin
Direktorat Jenderal PSDKP KKP Hentikan Pembangunan Resor Maratua milik WNA karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (AntaraNews)

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengambil tindakan tegas. Mereka menghentikan sementara pembangunan resor di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur. Resor ini dimiliki oleh PT Storm Diving Resort (SDR), sebuah perusahaan milik warga negara asing (WNA) asal China.

Penghentian ini dilakukan pada Jumat, 10 April, karena PT SDR terbukti melanggar aturan. Perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dokumen ini wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut dan area pantai.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pelanggaran ini merupakan tindakan ilegal. Kehadiran negara ditegaskan untuk memastikan kedaulatan hukum di pulau-pulau kecil.

Pelanggaran Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa dokumen PKKPRL adalah persyaratan mutlak. Dokumen ini diperlukan untuk setiap usaha yang mendirikan bangunan di atas perairan atau memanfaatkan area pantai. Pulau Maratua sendiri merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi.

Resor milik PT SDR ini merupakan investasi penanaman modal asing (PMA) dari China. Namun, ironisnya, resor ini tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL yang sah. Padahal, dari 16 resor lain yang ada di Maratua, semuanya telah memenuhi persyaratan perizinan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT SDR dikategorikan sebagai tindakan ilegal. KKP menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum ini menjadi bukti kehadiran negara.

Penegasan Kedaulatan dan Dukungan Masyarakat

Dirjen PSDKP KKP menegaskan pentingnya penegakan hukum di pulau-pulau kecil dan terluar seperti Maratua. Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata kehadiran negara di seluruh wilayah Republik Indonesia. Bendera Merah Putih dikibarkan di lokasi untuk menegaskan kedaulatan.

Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa KKP tidak akan mentolerir pelanggaran hukum. Pulau-pulau ini adalah bagian sah dari wilayah Republik Indonesia dan harus dijaga kedaulatannya. Upaya penegakan hukum ini juga mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat setempat.

Kelompok masyarakat pengawas lingkungan turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait pelanggaran ini. Dirjen PSDKP mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan warga dalam menjaga lingkungan.

Sanksi Tegas dan Desakan Perizinan

PSDKP KKP mendesak PT SDR untuk segera menyelesaikan seluruh perizinan yang dibutuhkan. Jika persyaratan tidak dipenuhi, KKP tidak akan ragu mengambil langkah pembongkaran. Fasilitas yang dibangun secara ilegal akan ditindak tegas.

Penghentian ini bukan sekadar peringatan, melainkan penghentian penuh seluruh kegiatan usaha. Manajer PT SDR, Toni, mengakui bahwa kegiatan di resor sudah berjalan sejak tahun lalu. KKP menekankan bahwa pengusaha seharusnya memahami proses perizinan yang berlaku.

Setelah pemasangan papan pengumuman penghentian sementara, petugas juga menaikkan bendera Merah Putih di lokasi. Hal ini menjadi simbol penegasan kedaulatan dan kepatuhan terhadap hukum. KKP berkomitmen untuk terus menindak pelanggaran serupa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi