KKP Catat PNBP Tembus Rp50 Miliar dari Penindakan Pelanggaran di 2025, Bukti Pengawasan Ketat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP KKP) signifikan dari penindakan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan, mencapai lebih dari Rp50 miliar pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan komitmen KK

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KKP Catat PNBP Tembus Rp50 Miliar dari Penindakan Pelanggaran di 2025, Bukti Pengawasan Ketat
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP KKP) signifikan dari penindakan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan, mencapai lebih dari Rp50 miliar pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan komitmen KK (AntaraNews)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang fantastis dari berbagai penindakan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan pada tahun 2025. Total penerimaan ini dilaporkan mencapai lebih dari Rp50 miliar, menunjukkan efektivitas pengawasan KKP. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengumumkan capaian ini di Jakarta.

Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penerimaan PNBP KKP tersebut tidak hanya berasal dari aktivitas penangkapan ikan ilegal, melainkan juga dari berbagai jenis pelanggaran lainnya, termasuk kasus kapal dan reklamasi. Seluruh dana yang terkumpul dari penindakan pelanggaran ini disetorkan langsung ke kas negara, menjaga transparansi pengelolaan keuangan. KKP sendiri hanya bertugas melakukan penindakan dan memproses pelanggaran yang terjadi di laut Indonesia.

Capaian PNBP KKP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor kelautan dan perikanan serta mengoptimalkan penerimaan negara. Hingga triwulan pertama tahun 2026, penerimaan dari penindakan pelanggaran bahkan telah mencapai sekitar Rp13 miliar. Hal ini menegaskan bahwa upaya penindakan terus berjalan secara konsisten dan memberikan dampak positif bagi keuangan negara.

Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari penindakan pelanggaran sepenuhnya masuk ke kas negara. KKP berperan sebagai pihak yang melakukan penangkapan dan pemrosesan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Proses penentuan besaran denda melibatkan evaluasi bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk inspektorat jenderal dan instansi lainnya. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan adil dan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Transparansi dalam penetapan denda menjadi prioritas untuk menghindari praktik korupsi.

Kontribusi PNBP KKP ini tidak hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari upaya serius pemerintah dalam menjaga kedaulatan maritim. Pendapatan ini secara langsung memperkuat anggaran negara yang dapat dialokasikan untuk pembangunan. KKP terus berupaya meningkatkan pengawasan demi keberlanjutan sumber daya kelautan.

Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap PNBP KKP, hasil penindakan pelanggaran juga dimanfaatkan untuk kepentingan negara melalui optimalisasi aset. Kapal-kapal hasil tangkapan pelaku penangkapan ikan ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap kini tidak lagi ditenggelamkan. Kebijakan ini merupakan perubahan strategis untuk memaksimalkan nilai dari aset sitaan.

Pemanfaatan kapal sitaan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui hibah kepada pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pihak lain yang membutuhkan. Sebagai contoh, tahun lalu hampir 15 kapal sitaan telah dimanfaatkan, termasuk yang dihibahkan ke Pemda Banyuwangi dan sekolah di Sulawesi Utara. Inisiatif ini membantu daerah dan institusi pendidikan dalam pengembangan sektor kelautan.

Sebagian kapal sitaan juga dimanfaatkan langsung oleh KKP untuk memperkuat armada pengawasan laut. Hal ini krusial untuk meningkatkan kapasitas KKP dalam menjaga perairan Indonesia dari berbagai pelanggaran. Dengan armada yang lebih kuat, pengawasan terhadap aktivitas ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam waktu dekat akan menerima empat tambahan kapal sitaan dari Kejaksaan Agung yang telah inkrah. Kapal-kapal tersebut merupakan kapal asing, terdiri atas satu kapal Runzheng dan tiga kapal dari Filipina. Kapal-kapal ini selanjutnya akan dimanfaatkan sesuai kebutuhan operasional dan pengawasan KKP.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi