KKP Selaraskan Tata Ruang Pertahanan dalam Tata Ruang Laut Nasional Demi Kedaulatan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan tata ruang pertahanan dengan tata ruang laut nasional, langkah krusial demi menjaga kedaulatan dan ketahanan bangsa.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara aktif berupaya menyelaraskan tata ruang pertahanan dengan tata ruang laut nasional. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kedaulatan dan ketahanan negara di wilayah maritim.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka perencanaan wilayah pertahanan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014. Peraturan ini menjadi landasan penting dalam penataan wilayah pertahanan negara, terutama di area yurisdiksi Indonesia dan perbatasan.
Penyelarasan ini menjadi semakin mendesak mengingat beberapa lokasi strategis pertahanan berada di wilayah perairan Indonesia, termasuk di daerah perbatasan. KKP melihat laut bukan hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai ruang strategis vital bagi pertahanan negara.
Penguatan Wilayah Pertahanan Melalui Revisi RPP RTRWN
Dalam upaya konkret, KKP telah mengusulkan pengaturan terkait penataan dan penguatan wilayah pertahanan dan keamanan dalam revisi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Usulan ini juga mencakup wilayah strategis nasional berupa seagate yang dikenal sebagai Gerbang Maritim Nusantara.
Menurut Kartika, masuknya pengaturan tersebut sebagai Program Prioritas Nasional akan memberikan dampak signifikan. Hal ini tidak hanya memperkuat sektor pertahanan dan keamanan di wilayah yang memiliki nilai strategis nasional, tetapi juga meningkatkan sinergi antar-Kementerian/Lembaga terkait.
Kartika menegaskan, “Dalam revisi RPP Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, telah diusulkan pengaturan terkait penataan dan penguatan wilayah pertahanan dan keamanan serta wilayah strategis nasional berupa seagate yang dikenal sebagai Gerbang Maritim Nusantara.” Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengintegrasikan aspek pertahanan ke dalam perencanaan ruang laut.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kerangka kerja yang lebih terpadu dan efektif dalam pengelolaan ruang laut, memastikan bahwa kepentingan pertahanan dan keamanan negara selalu menjadi prioritas utama.
Kawasan Strategis Nasional dan Prinsip Ekonomi Biru
Kawasan Strategis Nasional (KSN) adalah wilayah yang pemanfaatan ruangnya diprioritaskan karena pengaruhnya yang sangat penting secara nasional. Pengaruh tersebut meliputi kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah warisan dunia.
Kartika menjelaskan lebih lanjut bahwa laut merupakan ruang strategis pertahanan sekaligus sumber daya ekonomi yang harus dikelola secara berkelanjutan. “Laut adalah ruang strategis pertahanan sekaligus sumber daya ekonomi yang harus dikelola secara berkelanjutan,” jelasnya, menekankan pentingnya pendekatan holistik.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga telah menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Prinsip ini berfokus pada pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pelestarian ekosistem laut.
Menteri Trenggono menekankan bahwa menjaga kesehatan laut adalah tanggung jawab bersama, mengingat laut meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial. Pendekatan ekonomi biru ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara pemanfaatan ekonomi dan kebutuhan pertahanan, serta keberlanjutan lingkungan maritim.
Sumber: AntaraNews