KKP Perkuat Pengakuan Hak Masyarakat Adat Ruang Laut Demi Tata Kelola Berkelanjutan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam penguatan pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) ruang laut demi pengelolaan pesisir yang adil dan lestari, serta menjaga keseimbangan ekosistem.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KKP Perkuat Pengakuan Hak Masyarakat Adat Ruang Laut Demi Tata Kelola Berkelanjutan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam penguatan pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) ruang laut demi pengelolaan pesisir yang adil dan lestari, serta menjaga keseimbangan ekosistem. (AntaraNews)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara aktif memperkuat pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut. Langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya mewujudkan tata kelola pesisir yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. Penguatan hak ini tidak hanya sebatas aspek administratif, melainkan juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kearifan lokal yang telah terbukti dalam menjaga ekosistem laut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa penguatan hak MHA adalah penghargaan terhadap sistem pengelolaan yang telah teruji menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktik-praktik tradisional yang telah lama diterapkan oleh masyarakat adat dapat terus berkontribusi pada kelestarian sumber daya kelautan. Komitmen ini selaras dengan visi pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan laut.

Sebelumnya, Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP bersama Working Group ICCAs Indonesia telah menyelenggarakan Simposium Nasional di Jakarta. Acara ini menjadi forum penting untuk menjawab berbagai tantangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya terkait masih terbatasnya implementasi hak pengelolaan ruang laut oleh MHA dan masyarakat lokal yang selama ini menjaga wilayahnya secara turun-temurun.

Koswara menjelaskan bahwa pengakuan dan penguatan terhadap hak-hak tradisional dalam pemanfaatan ruang laut merupakan penghargaan terhadap sistem pengelolaan yang telah terbukti menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Sistem ini mencerminkan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun, memberikan kontribusi signifikan terhadap kelestarian lingkungan.

Simposium Nasional yang digagas oleh Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP bersama Working Group ICCAs Indonesia menjadi wadah strategis. Forum ini mempertemukan berbagai pihak untuk berdialog dan merumuskan solusi atas isu-isu krusial terkait pengelolaan wilayah pesisir.

Salah satu fokus utama simposium adalah mengatasi keterbatasan implementasi hak pengelolaan ruang laut oleh MHA dan masyarakat lokal. Banyak komunitas adat telah lama menjaga wilayahnya, namun seringkali belum mendapatkan pengakuan penuh atas hak-hak tersebut. Simposium ini berupaya menjembatani kesenjangan tersebut melalui diskusi konstruktif.

Dalam simposium tersebut, sebuah langkah konkret telah diambil dengan penyerahan peta wilayah adat oleh Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo, kepada Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris. Peta ini menjadi bukti visual dan legal atas keberadaan wilayah adat.

Peta Wilayah Adat yang diserahkan ini merupakan data yang telah melalui proses identifikasi, verifikasi, dan registrasi oleh BRWA. Proses ini memastikan keabsahan dan akurasi data wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat.

Koswara berharap penyerahan peta ini dapat menjadi data dukung yang kuat dalam mendorong pengakuan dan perlindungan Wilayah Adat oleh pemerintah, khususnya KKP. Dengan adanya peta ini, diharapkan proses pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat ruang laut dapat dipercepat dan lebih terstruktur.

Simposium juga membahas berbagai hambatan lain dalam tata kelola laut, seperti konflik kepentingan di wilayah pesisir, belum terintegrasinya kebijakan pembangunan antarsektor, serta pendekatan pembangunan yang masih bersifat sektoral dan belum memusatkan peran masyarakat. Isu-isu ini memerlukan perhatian serius untuk mencapai pengelolaan yang holistik.

Menurut Koswara, kegiatan ini menjadi ruang dialog multipihak untuk merumuskan langkah konkret dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan hak MHA dan masyarakat lokal. Selain itu, simposium juga bertujuan meningkatkan pemahaman publik atas peran strategis masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pemerintah memiliki fondasi hukum yang kuat, termasuk UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 serta UU Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini secara tegas menegaskan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. “Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengelola sumber daya laut secara adil dan berkelanjutan,” tegas Koswara.

Koswara berharap kolaborasi yang lebih kuat dapat terbangun demi terwujudnya tata kelola ruang laut yang inklusif, terukur, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (Sakti Wahyu Trenggono) dalam memperkuat tata kelola kelautan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi