Indonesia Percepat Harga Karbon Sektor Kelautan untuk Ekonomi Biru
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat inisiatif Harga Karbon Sektor Kelautan atau Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kelautan dan perikanan, sebagai langkah strategis mendukung ekonomi biru dan keberlanjutan lingkungan.
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia secara aktif mempercepat implementasi inisiatif Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau harga karbon di sektor kelautan dan perikanan. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan ekonomi biru yang berkelanjutan di tanah air. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan komitmen ini di Jakarta pada Selasa (14/4), menegaskan fokus kementerian pada tiga pilar utama.
Percepatan ini menjadi krusial mengingat potensi besar sektor kelautan Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan karbon. KKP berupaya mengintegrasikan aspek regulasi, pengelolaan data, serta proyek percontohan restorasi karbon biru untuk mencapai tujuan tersebut. Inisiatif ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif pada lingkungan, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Dalam pertemuan dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Trenggono menjelaskan bahwa upaya ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Pilar Utama Implementasi Harga Karbon Sektor Kelautan
Kementerian Kelautan dan Perikanan memfokuskan implementasi harga karbon pada tiga pilar utama yang saling mendukung. Pilar pertama adalah aspek regulasi, di mana KKP saat ini sedang menyusun peraturan teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Penyusunan regulasi ini penting untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan kuat bagi pelaksanaan mekanisme harga karbon di sektor kelautan.
Pilar kedua berfokus pada penguatan manajemen data dan informasi. Ini mencakup pemetaan ekosistem karbon biru, penetapan garis dasar emisi, serta memastikan perhitungan potensi penyerapan CO2 yang akurat. Data yang valid dan komprehensif akan menjadi dasar pengambilan keputusan yang efektif dalam pengelolaan karbon biru.
Pilar ketiga adalah proyek percontohan restorasi karbon biru dan program pengurangan emisi di sektor perikanan. Inisiatif ini akan melibatkan kegiatan restorasi ekosistem pesisir seperti mangrove dan lamun, serta pengembangan praktik perikanan yang lebih berkelanjutan untuk mengurangi jejak karbon.
Potensi Karbon Biru Indonesia yang Melimpah
Indonesia memiliki potensi karbon biru yang sangat besar, terutama dari ekosistem mangrove dan lamun. Menteri Trenggono mengungkapkan bahwa total potensi karbon biru dari mangrove di bawah yurisdiksi KKP mencakup 997.733 hektare. Ekosistem ini memiliki kapasitas penyerapan karbon yang diproyeksikan mencapai hingga 6,3 juta ton setara CO2 per tahun.
Selain mangrove, ekosistem lamun juga menunjukkan potensi signifikan dengan luas 860.156 hektare. Lamun berpotensi menyerap sekitar 3,7 juta ton setara CO2 setiap tahunnya. Dengan demikian, total potensi dari mangrove dan padang lamun di bawah kewenangan KKP mencapai sekitar 10 juta ton setara CO2.
Potensi besar ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan cadangan karbon biru terbesar di dunia. Pemanfaatan potensi ini melalui mekanisme harga karbon akan memberikan kontribusi signifikan terhadap target penurunan emisi nasional dan global.
Optimalisasi dan Mekanisme Perdagangan Karbon
Untuk mengoptimalkan potensi karbon biru ini, Menteri Trenggono menekankan pentingnya integrasi perencanaan ruang laut, sistem registrasi unit karbon, dan pengawasan mekanisme perdagangan karbon biru. Hal ini harus dilakukan sambil tetap menjaga target penyerapan karbon biru nasional. Penggunaan ruang laut menjadi karakteristik utama yang membedakan karbon biru dari sektor berbasis darat.
Setiap tindakan mitigasi karbon harus mendapatkan persetujuan kepatuhan tata ruang laut, yang berfungsi sebagai prasyarat mendasar untuk legalitas lokasi proyek. KKP juga telah menetapkan prosedur perdagangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Prosedur ini mempertimbangkan dampak harga karbon yang akan memberikan kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat pesisir, memastikan manfaat ekonomi dan lingkungan dapat dirasakan secara merata.
Sumber: AntaraNews