Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah strategis dengan memperkuat standar pengukuran karbon biru pada ekosistem padang lamun. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas data, efektivitas upaya konservasi pesisir, serta mendukung perdagangan karbon di tingkat nasional maupun global. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kontribusi nyata Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menjelaskan bahwa pihaknya telah resmi meluncurkan manual pengukuran karbon biru lamun. Manual ini berfungsi sebagai pedoman teknis standar yang sangat dibutuhkan untuk memastikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Peluncuran manual ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
Manual ini menjadi rujukan nasional pertama yang secara spesifik mengatur pengukuran cadangan karbon pada ekosistem padang lamun di seluruh wilayah pesisir Indonesia. Koswara menegaskan bahwa inisiatif ini sangat penting untuk mendorong tata kelola karbon biru yang kredibel dan berbasis sains. Hal ini akan memungkinkan Indonesia berperan lebih besar dalam mitigasi iklim global.
Advertisement
Advertisement
Peluncuran manual pengukuran karbon biru lamun oleh KKP menandai komitmen serius pemerintah dalam pengelolaan sumber daya kelautan. Manual ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap data terkait cadangan karbon di padang lamun memiliki validitas tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki dasar yang kuat untuk berpartisipasi dalam skema perdagangan karbon internasional.
Koswara menekankan pentingnya data yang terukur dan valid untuk peran Indonesia dalam mitigasi iklim. "Kita membutuhkan data yang terukur, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan agar Indonesia dapat berperan lebih besar dalam mitigasi iklim dan perdagangan karbon global. Manual ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat aksi konservasi berbasis bukti,” ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi standar yang seragam.
Upaya ini juga sejalan dengan semangat kolaborasi lintas sektor yang menjadi pilar utama penguatan ekonomi biru. Sinergi antara pemerintah, daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan konservasi. Pemanfaatan karbon biru harus selalu mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Advertisement
Advertisement
Indonesia diberkahi dengan keanekaragaman lamun yang sangat tinggi, dengan 15 spesies dari sekitar 60 spesies lamun di seluruh dunia hidup di perairan nusantara. Spesies seperti Enhalus acoroides, Thalassia hemprichii, Cymodocea rotundata, dan Cymodocea serrulata adalah yang paling umum ditemukan. Keberadaan padang lamun ini sangat krusial bagi ekosistem laut.
Ekosistem lamun dikenal luas sebagai penyerap karbon yang sangat efisien, terutama pada bagian sedimennya. Kemampuan ini memungkinkan lamun menyimpan karbon dalam jangka waktu ribuan tahun, asalkan habitatnya tetap terjaga dengan baik. Koswara menjelaskan bahwa "Secara global, padang lamun menyumbang 10–18 persen cadangan karbon laut dangkal meski hanya menutupi kurang dari 0,2 persen dasar laut (Duarte et al., 2013)."
Namun, kondisi padang lamun di berbagai wilayah pesisir Indonesia saat ini menunjukkan tanda-tanda penurunan yang mengkhawatirkan. Tekanan antropogenik seperti alih fungsi pesisir, pencemaran, dan praktik penangkapan ikan yang merusak menjadi penyebab utamanya. Dampak perubahan iklim juga turut memperparah kondisi ini.
Advertisement
Kerusakan ekosistem lamun tidak hanya menghilangkan fungsi ekologis pentingnya, tetapi juga berpotensi melepaskan kembali karbon yang tersimpan dalam sedimen ke atmosfer. Pelepasan karbon ini akan sangat mengancam upaya global dalam penurunan emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu, konservasi padang lamun menjadi sangat mendesak.
Advertisement
Pemerintah Indonesia telah menguatkan kerangka kebijakan iklim melalui berbagai regulasi strategis. Di antaranya adalah Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Permen KP No. 1 Tahun 2025, dan Kepmen KP No. 52 Tahun 2024 yang berkaitan dengan peta jalan mitigasi perubahan iklim sektor kelautan dan perikanan. Regulasi ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia.
Regulasi-regulasi tersebut secara tegas menempatkan ekosistem lamun sebagai aset penting dalam skema perdagangan karbon berbasis konservasi dan restorasi. Ini membuka peluang baru bagi Indonesia untuk memanfaatkan potensi karbon biru lamun dalam mencapai target iklim nasional dan global. Pengelolaan yang baik akan memberikan dampak positif yang signifikan.
Direktur Konservasi Ekosistem Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Firdaus Agung, menambahkan bahwa manual pengukuran karbon biru lamun disusun untuk menjawab kebutuhan panduan terintegrasi. Panduan ini mencakup tahapan mulai dari persiapan survei, pengambilan sampel lapangan, analisis laboratorium, perhitungan cadangan karbon, hingga pelaporan dan manajemen data. Penyusunan manual ini melibatkan berbagai pihak, termasuk peneliti, akademisi, dan praktisi konservasi pesisir.
Advertisement
Firdaus Agung berharap, "Penerapan manual ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas inventarisasi karbon biru, mendorong efisiensi program konservasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam mekanisme perdagangan karbon internasional." Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menegaskan komitmen KKP untuk terus memperkuat tata kelola sumber daya laut melalui pendekatan berbasis sains, kolaborasi, dan inovasi teknologi demi ekonomi biru dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Sumber: AntaraNews