Wacana penetapan standar batas Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) dan Biological Oxygen Demand (BOD) di bawah 100 mg/l tengah menjadi sorotan. Peneliti Pusaka Kalam, Gunawan Djajakirana, menilai rencana ini memerlukan kajian ulang yang lebih mendalam. Kajian ini penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap berbasis pendekatan ekologi tanah serta praktik agronomi berkelanjutan.
Gunawan menegaskan, kebijakan yang memaksa industri sawit mengolah LCPKS hingga standar sangat rendah sebelum dibuang ke sungai justru menyia-nyiakan potensi besar limbah tersebut. LCPKS memiliki peran krusial sebagai sumber pupuk organik alami bagi perkebunan. Lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah, sehingga draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup perlu dikaji ulang agar tidak mengabaikan potensi baik LCPKS tersebut.
Pakar ilmu tanah lulusan Goettingen Universitat ini menekankan bahwa LCPKS berpotensi menjadi pupuk organik yang sangat bagus. Pemanfaatannya dapat mendukung produktivitas pohon sawit secara berkelanjutan. Pendekatan ini menawarkan solusi inovatif dibandingkan paradigma lama yang hanya berfokus pada pembuangan limbah.
Advertisement
Advertisement
Gunawan Djajakirana menyoroti bahwa parameter yang selama ini dijadikan acuan untuk standar limbah sawit hanya berfokus pada BOD dan pH. Sementara itu, unsur hara penting lainnya seperti nitrogen, fosfor, kalsium, magnesium, dan kalium kerap terabaikan. Padahal, unsur-unsur hara ini sangat vital untuk kesuburan tanah dan pertumbuhan tanaman.
Berdasarkan analisis lapangan yang dilakukan, LCPKS yang telah memenuhi standar BOD rendah sekalipun tetap mengandung hara tinggi. Kandungan hara ini dapat memicu eutrofikasi apabila dibuang langsung ke sungai. Eutrofikasi adalah kondisi di mana terjadi ledakan pertumbuhan alga (algae blooming) dan tanaman air lainnya secara berlebihan, yang justru merusak ekosistem perairan.
Oleh karena itu, angka 100 mg/l pada standar limbah sawit tidak serta-merta berarti aman. Gunawan menjelaskan, jika volume pembuangan limbah sangat besar, potensi pencemaran tetap tinggi meskipun konsentrasinya rendah. Pendekatan pembuangan limbah ini dinilai sebagai paradigma lama yang tidak lagi relevan dengan kebutuhan ekologi saat ini.
Advertisement
Advertisement
Indonesia saat ini menghadapi krisis bahan organik tanah yang serius, terutama akibat penggunaan pupuk sintetis dalam jangka panjang. Banyak lahan pertanian dan perkebunan sawit nasional kini memiliki kandungan bahan organik di bawah 3 persen. Kondisi ini mengakibatkan produktivitas tanaman stagnan, efisiensi pupuk menurun, serta ketahanan tanaman terhadap hama dan penyakit melemah.
Gunawan mengemukakan, LCPKS seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki fungsi tanah yang telah terdegradasi. Pemanfaatan LCPKS ke lahan sawit dinilai mampu meningkatkan kesuburan tanah secara keseluruhan, baik dari aspek biologi, fisik, maupun kimia. Ini termasuk memperbaiki kapasitas tanah dalam menyimpan air dan mengurangi kebutuhan akan pupuk sintetik.
Selain itu, penggunaan LCPKS juga berkontribusi pada perbaikan struktur tanah dan menekan emisi karbon yang berasal dari produksi pupuk sintetis. Dengan demikian, LCPKS tidak hanya menjadi solusi untuk masalah limbah, tetapi juga berperan penting dalam praktik pertanian berkelanjutan. Pendekatan ini mengubah pandangan terhadap limbah sawit dari sekadar masalah menjadi sumber daya berharga.
Advertisement
Advertisement
Prinsip agronomi yang benar dalam pemanfaatan LCPKS adalah pengaturan dosis yang tepat. Gunawan Djajakirana menjelaskan bahwa LCPKS dengan konsentrasi tinggi sekalipun tetap aman apabila volume aplikasinya kecil. Aplikasi ini harus langsung diberikan ke tanah sebagai nutrisi bagi mikroorganisme. Pendekatan ini memastikan nutrisi terserap dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif.
Sebaliknya, limbah dengan konsentrasi rendah justru dapat berbahaya bila dibuang dalam volume sangat besar ke sungai. Hal ini kembali menegaskan bahwa bukan hanya konsentrasi, tetapi juga total beban pencemar dan volume pembuangan yang harus menjadi perhatian utama dalam menetapkan standar limbah sawit. Oleh karena itu, kajian ulang terhadap draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup sangat krusial.
Kajian ulang ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan potensi LCPKS sebagai pupuk organik dan dampak lingkungan secara holistik. Ini akan mendukung industri sawit yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta mengatasi krisis bahan organik tanah di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews