Kasus Pagar Laut Kohod: Arsin Cs Bebas, Warga Kasih Ultimatum Begini
Warga Desa Kohod merasa penanganan kasus yang melibatkan Arsin dan kawan-kawan tidak transparan.
Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menyatakan kekecewaan mendalam atas penangguhan penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan perusakan lingkungan terkait pembangunan pagar laut di wilayah tersebut.
Penangguhan penahanan yang terjadi pada 24 April 2025 memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya warga Kampung Alar Jiban yang tergabung dalam kelompok Laskar Jiban. Melalui pernyataan resminya, Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, menyampaikan ultimatum kepada Arsin.
“Kami tidak bertanggung jawab atas keselamatan saudara Arsin jika berulah kembali, karena alam Kohod yang telah dirusaknya bisa membuat perhitungan kepada saudara Arsin,” tegas Aman dalam pernyataan poin ke-6 yang dibacakan di hadapan warga.
Meski kecewa, warga tetap berharap aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan dan Bareskrim Polri tetap menunjukkan profesionalismenya dalam memproses kasus ini. Masyarakat menilai, proses hukum yang telah berjalan selama 60 hari sebelumnya seolah tidak membuahkan hasil.
“Kami kecewa dengan penangguhan ini. Tapi kami masih percaya Bareskrim dan Kejaksaan Agung bisa bertindak profesional. Kami tidak menuntut berlebihan, hanya kecewa karena proses panjangnya belum ada hasil konkret,” ujar salah satu warga.
Sementara itu, kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (AMAK), Henri Kusuma, menyoroti kurangnya transparansi Bareskrim Polri dalam proses penahanan Arsin Cs. Ia mempertanyakan mengapa selama 60 hari masa penahanan, tidak ada rilis atau konferensi pers yang memperlihatkan wajah para tersangka.
“Saya mengkritik ketidaktransparanan Bareskrim. Tidak pernah ada publikasi atau konferensi pers yang menunjukkan wajah empat tersangka. Kami bertanya-tanya, apakah benar mereka benar-benar ditahan di Rutan Bareskrim atau justru di luar?” ujar Henri dalam pernyataannya.
Ia juga menambahkan bahwa banyak spekulasi di masyarakat terkait keberadaan fisik para tersangka selama masa penahanan. Henri meminta Bareskrim segera membuka informasi tersebut kepada publik untuk menjawab keraguan yang berkembang.
“Bisa jadi secara administrasi mereka ditahan, tapi apakah secara fisik mereka ada di dalam rutan, itu yang kami pertanyakan. Karena Arsin dikenal sangat percaya diri dan merasa tidak ada yang bisa menyentuhnya secara hukum,” jelasnya.
Henri mendesak Bareskrim dan Kapolri untuk segera menangkap kembali Arsin Cs, menunjukkan identitas mereka ke publik, dan melanjutkan proses hukum sesuai arahan Kejaksaan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang terkait.