Jawaban Bareskrim Saat Ditanya Soal Peluang Pemeriksaan Menteri di Kasus Pagar Laut
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 orang saksi terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 orang saksi terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dari puluhan orang tersebut, beberapa orang di antaranya berasal dari Kementerian ATR/BPN serta saksi ahli.
"Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun intansi-intansi terkait termasuk ahli kita sudah memperiksa," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Kemudian, saat ditanyakan soal apakah bakal melakukan pemeriksaan juga terhadap Menteri ATR/BPN, baik yang menjabat sekarang, maupun sebelumnya, menurutnya, terlalu jauh untuk memeriksa menteri.
"Terlalu jauh Pak Menteri ini kan pelaksana yang melaksanakan, kalau ditanya Pak Menteri mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijaksanaan," jelasnya.
"Kalau dalam proses penyidikan kan kita memeriksa siapa berbuat apa jadi sebatas itu saja," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip.
Hal ini dilakukan terkait dengan perkara yang tengah diselidikinya yakni soal pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang, Banten.
"Jadi, kepala desa kami sudah memanggil, tapi belum hadir. Tentu saja kalau dalam proses ini, kita berangkat dari SHGB. Dari SHGB, kita mendapatkan warkah dan keterangan di mana pejabat yang mengeluarkan adalah ATR/BPN," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2).
"Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah (warkat) tersebut. Tentu saja itu yang akan kami lakukan," sambungnya.
Namun, pemanggilan ini dilakukan oleh Korps Bhayangkara hanya bersifat undangan untuk dilakukan klarifikasi. Sehingga, menjadi wajar jika undangan itu tidak dipenuhi oleh Arsin.
"Maaf, kami undang ya. Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi, bisa terserah tidak hadir," ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya menegaskan, jika anak buahnya sudah menemukan suatu tindak pidana atas kasus tersebut.
"Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap," pungkasnya.
Periksa Tujuh Orang
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terhadap pihak Kementerian ATR/BPN. Hal ini dilakukan buntut pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan ini dilakukan pada 20 Januari 2025 dan untuk diperiksa pada 23 Januari 2025.
"Namun karena situasi saat itu berbagai kegiatan yang ada, menjelang liburan dan sebagainya. Kita berkoordinasi dengan kementerian, hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Dengan sudah memenuhi undangan tersebut, Polri mengucapkan rasa terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN.
"Kami mengucapkan terimakasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
"Dalam hal ini kami memeriksa dari Inspektorat BPN RI, mantan Kakantah Kabupaten Tangerang, Panitia A 2 orang, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang," sambungnya.