Warga Kohod Sejak Lama Adukan Pagar Laut ke Sekda Tangerang, Tapi Malah Dituding Provokasi
Warga menilai Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyudutkan masyarakat ketika menyampaikan keresahan yang dialami akibat pemagaran laut
Masyarakat Desa Kohod, Tangerang menyebut Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyudutkan masyarakat ketika menyampaikan keresahan yang dialami akibat pemagaran laut, penggusuran dan relokasi ilegal oleh aparat desa.
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (Amak), Henri Kusuma mengatakan pernyataan Soma Atmaja terkesan menyalahkan masyarakat nelayan Kohod dengan menuding aduan dan keresahan yang disampaikan nelayan sebagai tindakan provokasi.
"Soma Atmaja waktu itu memimpin audiensi, masing-masing menyampaikan pendapat, dimulai dari kami warga lalu dilanjutkan dari pihak Pemkab, tapi saat pihak Pemkab menyampaikan pandangannya, sedikit membahas aduan warga, malah memojokan warga seolah warga provokatif, dan saya menilai upaya memojokan itu adalah upaya untuk pemberangusan," ujar Henri di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Pada Agustus 2024 lalu, nelayan telah melaporkan adanya pemagaran laut ke Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun laporan yang dikeluhkan masyarakat nelayan saat itu menguap tanpa penyelesaian. Hingga akhirnya, pemagaran laut viral di awal Januari 2025 lalu.
Untuk itu, kata Henri, nelayan Kohod menuntut Pemerintah dalam hal ini Presiden RI, membersihkan jajaran aparatur korup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Nah itulah makanya salah satunya adalah membersihkan pejabat-pejabat yang ada di Pemda Kabupaten Tangerang dari perilaku-perilaku yang buruk seperti itu,” tegas Henri.
Henri memastikan pemagaran laut yang telah diakui dilakukan Arsin dan aparatur Desa berinisial T (Tarsin) bisa terjadi karena adanya kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Peraturan Daerah RTRW nomor 9 tahun 2020.
“Saya juga sudah menyampaikan bahwa ada pelaku-pelaku lain terkait dengan yang memproses sertifikat, terkait dengan ditatarkan kebijakan, karena tidak mungkin tanpa ada kebijakan sertifikat itu tidak mungkin muncul,” ujarnya.
Melukai Hati Rakyat
Diterangkan Henri, pertemuan mediasi warga Kohod dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang diterima Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja itu telah melukai hak masyarakat Desa Kohod karena mengabaikan dan melalaikan keluhan dan aduan masyarakat.
Pengabaian Pemda Kabupaten Tangerang terhadap aduan keresahan masyarakat Kohod saat itu dinilai karena terbelenggunya pemerintah atas peraturan yang dibuat dan disepakati DPRD Kabupaten Tangerang.
“(Jawaban pemda Kabupaten Tangerang) Cenderung mengambang. Salah satu yang disampaikan oleh Soma Atmaja, PLH Sekda, katanya mereka akan menanyakan kepada Sekdes dan Kades. Nah, tapi tidak ada. Berlanjutannya nggak ada. Tidak ada satupun mereka itu menindaklanjuti laporan kami,” ujar Henri.
Henri dan masyarakat Kohod menduga, Pemerintah Kabupaten Tangerang berpihak terhadap kebijakan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod saat itu.
“Kami sudah memiliki bukti-buktinya, ya itu kami menduga kuat mereka memang setali tiga uang. Makanya kami meminta kepada Presiden, tergugat satu, itu untuk membersihkan Pemda Kabupaten Tangerang dari pejabat-pejabat buruk seperti itu,” jelasnya.