Terungkap Aturan yang Jadi Landasan Penerbitan Sertifikat Laut di Tangerang

Sebelum dimohonkan dan dilakukan pengukuran oleh kantor ATR/BPN, terlebih dahulu diajukan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Terungkap Aturan yang Jadi Landasan Penerbitan Sertifikat Laut di Tangerang
Agung Sedayu Grup mengklarifikasi kepemilikan SHGB pagar laut di Tangerang, membantah klaim kepemilikan atas seluruh pagar laut sepanjang 30 km dan menyatakan kepemilikan hanya terbatas di Desa Kohod, serta menyatakan semua proses perizinan telah sesuai p (© 2025 Antaranews)

263 Sertifikat laut Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB/SHM) diterbitkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang dalam rentang tahun 2021-2023. 50 sertifikat di laut pesisir Desa Kohod diantaranya telah dibatalkan ATR/BPN disaksikan Menteri Nusron Wahid. 

Warga Desa Kohod yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (Amak) menduga ada oknum dan lembaga negara yang terlibat dalam penerbitan ratusan sertipikat diatas laut Tangerang itu. Mulai dari Kades Kohod Arsin, Pemerintah/DPRD Kabupaten Tangerang dan ATR/BPN Kabupaten Tangerang. 

“Karena ada tiga prosesnya, pertama oknum kepala desa ini Arsin diduga kuat memalsukan dokumen permohonan dan dokumen tanah, ada girik, surat keterangan tanah, SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) lalu kemudian diajukan ke BPN,” terang kuasa hukum Amak, Henri dikonfirmasi, Senin (3/2). 

Dia menyebutkan sebelum dimohonkan dan dilakukan pengukuran oleh kantor ATR/BPN, terlebih dahulu diajukan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

Terbitnya PKKPR ini juga dilandasi dari lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011 - 2031 pada era kepemimpinan A.Zaki Iskandar selaku Bupati Tangerang dan Kholid Ismail selaku Ketua DPRD Kabupaten Tangerang pada masa itu. 

“Proses permohonan di BPN sebelum pengukuran itu diajukan dulu PKKPR. Dimohonkan PKKPR itu muncul disetujui permohonanya. Permohonan disetujui bahwa di lokasi yang disampaikan pemohon yang dari Kades,” jelas Henri. 

Sebelum itu, Kades Arsin diduga menggelapkan identitas warganya untuk penerbitan dokumen tanah, girik, surat keterangan tanah dan SPPT atas tanah laut tersebut. 

“Di titik lokasi itu adalah pemukiman, jadi BPN mendapatkan PKKPR lalu mengukur. Yang jadi masalah, dasar PKKPR ini perda 9 tahun 2020 yang disetujui tahun 2022. Dalam perda itu ada rencana reklamasi,” kata dia. 

Menurut Henri berdasarkan aturan, Reklamasi pantai mengacu pada dua prosedur perizinan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2012 yakni izin lokasi dan izin pelansanaan.  

“Izin lokasi sudah, tapi izin pelaksanaan belum. Karena izin lokasi cukup dari Pemda (Kabupaten) dan pelaksanaan harus dari Pemerintah Pusat,” jelas dia. 

Perda nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang tahun 2011 - 2031 itu merupakan produk hukum yang lahir di era kepemimpinan A. Zaki Iskandar selaku Bupati Tangerang dan Kholid Ismail selaku Ketua DPRD Kabupaten Tangerang yang juga tokoh di Pantura Tangerang. 

“Perda dibuat Zaki Iskandar tahun 2020 dan disahkan 2022, karena yang menjabat Bupati adalah Zaki Iskandar. Itu yang menjadi masalah. Jadi BPN operator. Secara kedudukan itu adalah pemerintah Kabupaten. Jadi ada tiga pelakunya, pemohon yang dikoordinir oleh Kades, prosesor BPN dan ditataran kebijakan, siapa yang memberikan PKKPR,” jelas dia. 

“Mengapa itu disetujui oleh Pemkab Tangerang, karena luasan semua bidang itu kurang dari 2 hektar. Semua rata-rata 1,5 hektar. Sehingga itu kewenangannya hanya di kabupaten (BPN Kabupaten) kalau lebih dari 2 hektar itu kementerian, pusat atau ke wilayah diluar mereka (Kabupaten) lah ya sehingga dipecah per 1,5 hektar,” ungkapnya. 

Henri menyebutkan jika ATR/BPN juga tidak bekerja secara profesional sehingga ratusan sertipikat yang dimohonkan oknum Kepala Desa berdasarkan Perda RTRW nomor 9 Tahun 2020 itu terbit secara brutal. 

“Dia (BPN) sebagai prosesor, memproses penerbitan sertipikat itu. Harusnya mencek faktual ke lapangan. Kenapa karena mereka terfokus pada kelengkapan dokumen. Dokumen ada ya sudah jalan, kan birokrasi kita seperti itu. Nah yang ngukur itu semuanya pakai drone. Dilihat ini di sistem sudah kuning (zona pemukiman) karena sudah ada tata ruangnya adalah pemukiman,” jelas dia.  

Amak belum dapat memastikan berapa data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Desa Kohod yang dicatut oknum Kades Arsin, untuk dimohonkan penerbitan Sertipikat laut itu. Namun berdasarkan data warga yang tergabung dalam AMAK hanya satu warga atas nama Nasrullah yang dicatut oknum Kades Arsin dalam penerbitan sertipikat laut bodong itu. 

“Jadi yg dicatut tanpa sepengetahuan yang ada di data AMAK itu kan ada 1, karena di Desa Kohod engga semua ikut kami (AMAK). Kalau diluar kami itu kami belum dapat laporan yang kami dengar masih ada juga yang lain. Karena itu tanpa sepengetahuan akan dibuatkan SPPT dan diajukan SHGB, jadi belom bisa dicek karena harus pakai NIK,” ujarnya. 

Dalam praktiknya, Kades Arsin kata Henri juga menyediakan kompensasi berupa uang senilai Rp15 juta bagi warga yang rela menyerahkan data NIK untuk dimohonkan penerbitan sertipikat laut itu. 

“Tapi kami belum tahu siapanya (warga penerima kompensasi Rp15 juta), tapi itu sudah beredar luas informasinya,” ujar Henri. 

Rekomendasi