Alasan Warga Kohod Gugat Presiden, Bupati, hingga Pengembang
Dia mengatakan, pihaknya selama ini sudah membuat laporan hingga menggelar pertemuan mediasi dengan beberapa instansi negara.
Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggugat Presiden RI, Bupati, Kepala Desa hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG) terkait kasus pagar laut dan penerbitan SHM dan HGB.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (Amak), Henri Kusuma mengungkapkan alasan warga Kohod menggugat Presiden hingga PT Agung Sedayu Grup.
Dia mengatakan, pihaknya selama ini sudah membuat laporan hingga menggelar pertemuan mediasi dengan beberapa instansi negara. Namun tak ada langkah nyata yang membela kepentingan masyarakat di Desa Kohod.
“Jadi pada prinsipnya, kami itu kan pernah kami sampaikan juga bahwa kami ini telah melakukan upaya itu (penyamapain pendapat) sejak Agustus 2024. Bukan hanya ke satu lembaga, bukan hanya ke institusi, satu hanya institusi tapi berbagai macam kami melakukan upaya,” ujar Henri di kampung Alar Jiban, Kamis (27/2).
Saat membuat laporan, warga Kohod menyampaikan tiga poin. Pertama, ada pembangunan pagar laut di Desa Kohod. Kedua, terjadi relokasi warga secara ilegal atau tanpa payung hukum. Ketiga, terjadi pemerasan terhadap warga oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.
“Nah, dalam kenyataannya tidak ada satupun pemerintah, instansi pemerintah, pemda tidak ada yang melindungi warga negara, seperti itu,” jelasnya.
Tak Tuntut Ganti Rugi
Henri menegaskan tak ada permintaan ganti rugi dalam gugatan yang dilayangkan kepada Presiden RI hingga PT Agung Sedayu Grup.
“Tidak ada kita minta ganti rugi dan sebagainya. Tapi hanya meminta bahwa presiden dalam hal ini menyelesaikan apa yang kami tuntut. Yang tuntut ini bukan secara material,” jelas dia.
Henri menyebutkan kerugian imaterial yang dialami warga akibat adanya pemagaran laut, penyerobotan lahan, intimidasi dan pemerasan oleh oknum aparatur Desa Kohod.
“Banyak kerugian warga ini, salah satunya adalah kerugian imaterial tentunya. Dan itu sangat mencekam di sini ini sebelum kami melakukan upaya-upaya itu,” tegas Henri.