Sebut Kasus Pagar Laut Bukti Negara Abai, Warga Kohod Gugat Presiden, Bupati, hingga Pengembang
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat.
Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggugat Presiden RI, Bupati, Kepala Desa hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG) terkait kasus pagar laut dan penerbitan SHM dan HGB. Mereka dinilai lalai dan abai dalam melindungi hak warga negara.
"Kami berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan mengugat pemerintah pusat, daerah hingga swasta melalui Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara,” tegas kuasa hukum Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (Amak) Henri Kusuma, di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/2/2025) di
Dalam gugatannya, warga telah mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Kabupaten Tangerang, Camat Pakuhaji, Kepala Desa Kohod dan pengembang PT Agung Sedayu Grup pada 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Bahwa gugatan tersebut telah teregister di pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat yang akan digelar mulai tanggal 4 Maret 2025,” ujar dia.
Henri menerangkan, gugatan ini dilayangkan warga karena negara dianggap lalai dalam melindungi warga negara sehingga mereka terjerat cengkraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.
“Bahwa kami meminta kepada seluruh pihak untuk segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan,” ungkap Henri.