Kejagung Minta Bareskrim Masukkan Pasal Korupsi Berkas Kasus Pagar Laut, Kapan Kembali Dilimpahkan?

Sudah dua pekan sejak dikembalikan pada 24 Maret lalu, berkas penyidikan pagar laut belum juga dilimpahkan kembali.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Kejagung Minta Bareskrim Masukkan Pasal Korupsi Berkas Kasus Pagar Laut, Kapan Kembali Dilimpahkan?
Kejagung Minta Bareskrim Masukkan Pasal Korupsi Berkas Kasus Pagar Laut, Kapan Kembali Dilimpahkan? (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima kembali berkas perkara pemagaran pagar laut di Tangerang dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kasus yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip dan kawan-kawan ini sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan Jaksa meminta agar penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara pagar laut tangerang dengan sangkaan kasus korupsi.

"Hingga saat ini penyidik belum mengirimkan berkas perkara a quo dengan pasal sangkaan dalam UU Tipikor," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (9/4).

Pada saat berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan, kata Harli, Jaksa telah memberikan petunjuk agar perkara ini dilengkapi dengan pasal korupsi. Namun demikian, sudah dua pekan lebih berkas tersebut tak kunjung dilengkapi sejak dikembalikan ke penyidik pada 24 Maret 2025.

"Penyidik melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum dan oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor tentu secara administrasi penanganan perkara kan berubah," ucap Harli.

Harli juga sebelumnya menyatakan ditemukan potensi kerugian keuangan negara serta dampak negatif bagi perekonomian akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.

Dengan adanya indikasi ini, koordinasi lebih lanjut antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sangat diperlukan guna memastikan proses hukum kasus pagar laut Tangerang berjalan sesuai ketentuan.

“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum,” pungkas Harli.

Rekomendasi