Terungkap! 263 SHGB Bermasalah, Sidang Perdana Kasus Pagar Laut Kohod Digelar 30 September
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, akan digelar 30 September. Empat terdakwa siap disidang terkait 263 SHGB bermasalah dalam Kasus Pagar Laut Kohod ini.
Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjadwalkan sidang perdana untuk kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Sidang penting ini akan dilaksanakan pada hari Selasa, 30 September 2025, menandai dimulainya proses hukum terhadap para pihak yang terlibat.
Empat individu telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta. Dua pihak lainnya adalah Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi, yang semuanya akan menghadapi dakwaan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh kejaksaan dan terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg. Pendaftaran ke pengadilan sendiri telah teregistrasi pada Selasa, 23 September 2025, menunjukkan kesiapan kasus untuk disidangkan.
Sidang Perdana Kasus Pagar Laut Kohod Dimulai
PN Serang telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang. Sidang ini akan berlangsung pada 30 September 2025, menandai dimulainya proses hukum yang panjang. Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, mengonfirmasi jadwal tersebut.
Empat individu telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi. Keempatnya akan menghadapi dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen dalam Kasus Pagar Laut Kohod.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan diketuai oleh Hasanuddin. Ia akan didampingi oleh hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista. Penetapan majelis hakim ini telah dilakukan setelah pengecekan melalui sistem informasi pengadilan.
Kasus ini telah teregistrasi di pengadilan pada 23 September 2025. Nomor perkara yang terdaftar adalah 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg. Pelimpahan berkas dari kejaksaan menunjukkan kesiapan kasus untuk disidangkan secara menyeluruh.
Modus Pemalsuan Dokumen Tanah Pesisir
Para terdakwa dalam Kasus Pagar Laut Kohod diduga kuat memalsukan berbagai dokumen tanah. Tujuannya adalah untuk menguasai lahan pesisir yang menjadi objek pembangunan pagar laut. Praktik ini melibatkan penggunaan surat-surat yang tidak sah dan manipulatif.
Dokumen yang digunakan dalam aksi pemalsuan ini sangat beragam. Antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, dan surat kesaksian. Ada juga surat kuasa pengurusan sertifikat yang dibuat atas nama warga untuk memuluskan proses ilegal ini.
Pemalsuan dokumen ini menjadi dasar utama dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan telah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait manipulasi surat-surat tersebut. Penyelidikan mendalam telah dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Lahan pesisir di Desa Kohod menjadi sasaran utama praktik ilegal ini. Penguasaan lahan melalui dokumen palsu merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini menyoroti kerentanan administrasi pertanahan di daerah pesisir yang perlu diwaspadai.
Ratusan Sertifikat Tanah Bermasalah Terbit
Berdasarkan dokumen palsu tersebut, para terdakwa berhasil mengurus penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Proses penerbitan ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Aktivitas ini berlangsung dari Desember 2023 hingga November 2024.
Total 263 SHGB berhasil diterbitkan melalui prosedur yang diduga cacat hukum. Sebagian besar, yaitu 234 bidang, terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur. Perusahaan ini diduga menjadi salah satu penerima manfaat utama dari praktik ilegal tersebut.
Selain itu, 20 bidang SHGB lainnya terdaftar atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Sembilan bidang sisanya diterbitkan atas nama perseorangan. Distribusi sertifikat ini menunjukkan pola penguasaan lahan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam Kasus Pagar Laut Kohod.
Penyidik juga menemukan adanya 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berasal dari dokumen bermasalah. Temuan ini menambah kompleksitas kasus dan menunjukkan skala dugaan korupsi yang lebih luas. SHM ini juga sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Perjalanan Kasus Menuju Meja Hijau
Kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut Kohod ini sebelumnya ditangani secara intensif oleh kejaksaan. Proses penyelidikan dan penyidikan telah berlangsung cukup lama. Kejaksaan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat para terdakwa.
Setelah melalui serangkaian tahapan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Ini berarti kejaksaan telah memiliki cukup bukti untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Pelimpahan berkas menjadi langkah krusial dalam penegakan hukum.
Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Serang menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Proses persidangan akan menjadi penentu kebenaran dan keadilan.
Masyarakat menantikan jalannya persidangan ini untuk mengungkap fakta sebenarnya. Transparansi dan keadilan menjadi harapan utama dalam penanganan Kasus Pagar Laut Kohod ini. Putusan pengadilan akan menjadi puncak dari perjalanan hukum yang panjang dan kompleks.
Sumber: AntaraNews