Kades Kohod Arsin Pasrah jadi Tersangka Pemalsuan SGHB dan SHM Laut Tangerang, Janji Kooperatif Diperiksa Polisi
Arsin ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip hanya bisa pasrah ketika ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Arsin ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
Kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Yunihar mengaku telah mengetahui penetapan status tersangka Arsin terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat SHGB/SHM oleh Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/2) kemarin. Dia memastikan kliennya akan patuh dan tunduk terhadap ketetapan hukum berlaku, terkait statusnya tersebut.
"Kami serta klien menghormati proses ini. Tentu apa yang kemudian sudah ditetapkan oleh Bareskrim, setidaknya unsur-unsur dalam penetapan tersangka itu sudah terpenuhi dengan minimal dua bukti," kata Yunihar dikonfirmasi, Rabu (19/2).
Janji Kooperatif
Dia menegaskan Arsin juga menerima penetapan status tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat itu.
"Nah tentu dengan penetapan ini, ya sejauh ini, sepanjang tadi kami berkomunikasi dengan klien, tentunya beliau menerima," kata Yunihar.
Yunihar memastikan jika Arsin akan bersikap kooperatif terkait kasus yang tengah berproses di kepolisian.
"Kooperatif, tentu ke depan juga kita akan kooperatif kok. Dan beliau sangat kooperatif sekalipun ada pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya, beliau juga tetap menerima dengan baik dan memaklumi itu,” ujar Yunihar.
Jumlah Tersangka Pemalsuan Sertifikat
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan kepolisian usai melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal, pada Selasa (18/2) hari ini.
"Kami telah menetapkan 4 tersangka saudara A sebagai Kades Kohod," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Selain Arsin, Polri juga menetapkan Sekdes Kohod berinisial UK, dan SP dan CE selaku penerima kuasa kepengurusan SHGB dan SHM pagar Laut di Tangerang sebagai tersangka.
Peran Tersangka
Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Total sudah ada 44 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers, Rabu (12/2).
Aliran Dana
Kendati demikian, Djuhandhani enggan membeberkan lebih jauh ihwal identitas pemilik rekening yang disita tersebut. Termasuk jumlah rekening dan nilai keuangan yang berhasil disita itu.
Djuhandhani hanya menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami aliran dana keuangan dari rekening-rekening tersebut.
"Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya," tutupnya.