VIDEO: Jawaban Jenderal Polisi soal Aguan Kasus Pagar Laut Hingga Misteri Mobil Kades Kohod

Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
VIDEO: Jawaban Jenderal Polisi soal Aguan Kasus Pagar Laut Hingga Misteri Mobil Kades Kohod
VIDEO: Jawaban Jenderal Polisi soal Aguan Kasus Pagar Laut Hingga Misteri Mobil Kades Kohod (Merdeka.com)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

"Seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," kata dia kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Rekomendasi