Berkas Kades Kohod Cs Terkait Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Mulai Diteliti Kejagung
Ada waktu 7 hari bagi penuntut umum untuk menentukan sikap apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Informasinya kemarin (Kamis, 13/3) sore, jajaran jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) sudah menerima berkas perkara terkait itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (14/3).
Harli mengatakan, ada empat berkas perkara yang diterima. Sebagai informasi, dalam kasus tersebut telah ditetapkan empat tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Berkas Kades Kohod Cs Terkait Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Mulai Diteliti Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Informasinya kemarin (Kamis, 13/3) sore, jajaran jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) sudah menerima berkas perkara terkait itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (14/3).
Harli mengatakan, ada empat berkas perkara yang diterima. Sebagai informasi, dalam kasus tersebut telah ditetapkan empat tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.