Penangguhan Penahanan Arsin Cs Bikin Warga Kohod Kecewa Berat, Pengacara: Apakah Ini Sandiwara Belaka?
Empat tersangka Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka.
Penahanan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang terpaksa ditangguhkan Bareskrim Polri. Keempat tersangka itu yakni, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka sebelum tanggal 24 April," kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (24/4).
Salah satu alasan penangguhan penahanan lantaran terbentur permasalahan yang dimintakan jaksa yakni soal penyerataan pasal tindak pidana korupsi. Sementara Polri bersikukuh jika kasus yang mereka tangani ini hanya tindak pidana umum.
Keputusan Polri membuat masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kecewa, Namun, mereka masih berharap ada keadilan hukum.
“Kami dari warga Kohod, masih berpikir positif terhadap Bareskrim dan Kejagung walaupun ini sifatnya penangguhan tapi proses penyidikan akan tetap berjalan akan tetap di proses” ungkap kuasa hukum masyarakat anti kezaliman (amak) Henri Kusuma dikonfirmasi Jumat (25/4).
Oleh karena itu, masyarakat Kohod berjanji akan terus memantau perkembangan kasus pagar laut yang melibatkan Kepala Desa Kohod Arsin Cs.
“Kita akan melihat perkembangan ke depan, bagaimana Bareskrim akan memproses ini lebih jeli dan lebih dalam lagi mengingat proses P19 kemarin sudah di ujung masa penahanan. Jadi ya bisa dikatakan waktu yang sempit untuk dilakukan proses Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujarnya.
Walaupun sebenarnya, kata Henri, celah penangguhan penahanan dapat dibatalkan jika Bareskrim mau memproses Arsin Cs dengan sangkaan pasal korupsi, suap dan gratifikasi.
“Apabila Bareskrim memproses tipikor ya maka itu dapat diperpanjang penahanannya karena tipikor itu di atas 9 tahun,” ujar dia.
Sementara tim kuasa hukum dari LBH Muhammadiyah, Gufroni mencium aroma sandiwara dalam kasus ini usai penahanan terhadap Arsin Cs ditangguhkan.
“Saya sudah mendengar bahwa Mabes Polri memberikan penangguhan penahanan terhadap Arsin Cs dan kami berpendapat bahwa terungkap sudah bahwa ini adalah sandiwara belaka yang diperankan oleh Mabes Polri dan Kejagung, sehingga kasus ini memang sepertinya tidak akan di bawa ke Pengadilan hanya sekadar untuk meredam kemarahan rakyat,” ujar Gufroni.
Saling lempar antara penyidik dan jaksa terkait kelengkapan berkas perkara ini, katanya, membuat rakyat merasa penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak serius.
"Jadi posisi ini sepertinya saling lempar bola sekali lagi ini sandiwara dan publik merasa dipermainkan atas sandiwara itu,” tandasnya.