Begini Penampakan Kades Kohod Arsin Saat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Arsin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Kedatangannya ditemani oleh Kuasa hukumnya, Yunihar.
Yunihar mengatakan, kedatangan dirinya bersama dengan Arsin itu untuk membuktikan jika kliennya itu kooperatif dalam menghadapi kasus yang menimpanya.
Diketahui, Arsin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
"Bahwa hari ini kami hadir disini menunjukkan koperatif ya, kami koperatif," kata Yunihar kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Senin (24/2).
"Kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," sambungnya.
Kemudian, saat disinggung apakah ada barang bukti yang dibawa dalam panggilan tersebut. Yunihar mengaku hanya membawa diri saja.
Kades Kohod Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal, pada Selasa (18/2) hari ini.
"Kami telah menetapkan 4 tersangka saudara A sebagai Kades Kohod" ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Tersangka Lain
Selain Arsin, Polri juga menetapkan Sekdes Kohod inisial uK, dan dua orang SP dan CE selaku penerima kuasa kepengurusan SHGB dan SHM pagar Laut di Tangerang.
Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.