Jadi Tersangka, Kades Kohod Arsin Langsung Dicekal
Pencekalan tersebut juga berlaku untuk tiga orang lainnya yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Tangerang Arsin bin Asip sebagai tersangka 260 pemalsuan surat SHGB dan SHM di laut Tangerang. Polri pun juga melakukan pencekalan terhadap Arsin.
Pencekalan tersebut juga berlaku untuk tiga orang lainnya yang juga ditetapkan menjadi tersangka, mereka adalah Sekdes Kohod inisial UK, lalu SP dan CE selaku penerima kuasa.
"Kemudian kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka" ucap Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (18/2).
Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka
Penetapan Arsin dan tiga tersangka lainnya setelah penyidik melakukan gelar perkara dan telah memeriksa 44 orang saksi.
Djuhandani menyebut, Arsin bersama tiga tersangka menggunakan surat-surat warga desa Kohod terdiri dari girik hingga beberapa dokumen lainnya guna penerbitan SHM dan SHGB laut Tangerang.
"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB raden muhammad lukman fauzi terkesit dan permohonan hak kantor pertanahan kabupaten tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," tutup Djuhandani.