Kubu Kades Kohod Respons Menteri KKP soal Pelaku Pemagaran Laut Tangerang: Ngaco!
Menteri KKP menyebut Kades Kohod dan perangkat desanya menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Yunihar merespons pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa Arsin dan perangkat desa menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Yunihar mengaku belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan tersangka Arsin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemagaran laut di Tangerang.
“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP-nya ngaco ya, semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP, karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya,” ujar Yunihar dikonfirmasi, Sabtu (1/3).
Kades Kohod dan Stafnya Jadi Tersangka
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Kepala Desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono yang ditemui setelah Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2), mengatakan, Kepala Desa Kohod berinisial A dan staf di desa tersebut berinisial T merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di daerah tersebut.
"Sudah saya laporkan tadi di dalam (saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR), kepada ibu pimpinan (Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto), pelakunya yaitu kepala desa Kohod dan stafnya," kata Trenggono.
Trenggono mengungkapkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.
Meski begitu, Trenggono enggan berkomentar mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum atau kepolisian mengenai hal tersebut.
"Itu ranahnya bukan di KKP," kata Trenggono.
Sementara itu, ketika awak media menanyakan apakah setelah ditetapkannya Kades Kohod dan stafnya sebagai pelaku, investigasi KKP terhadap pemagaran laut itu berlanjut. Trenggono mengaku bahwa saat ini pihaknya menjadi tim ahli dari kasus itu.
Dia menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan pidana, merupakan ranah dari pihak kepolisian.
"Dari kami adalah (pemberian) denda administratif, sampai di situ. Selanjutnya kita ditunjuk sebagai tim ahli, kita memberikan informasi-informasi yang penting sesuai yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum," kata Trenggono.
Kades Kohod Disebut Siap Bayar Denda
Pada rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Trenggono menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.
Trenggono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.
Dia mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapan untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.