Sorot
{{caption}}
Kaca Rumah Dinas Diduga Ditembak, Wabup Deli Serdang Curiga Motif Intimidasi

{{caption}}
Viral Video Pertengkaran Penumpang Dilerai Petugas Bandara Soekarno Hatta

{{caption}}
Maling di Mojokerto Tepati Janji dalam Surat, Kembalikan Uang ke Pemilik Toko

{{caption}}
Kepala BPOM Beberkan Tantangan Pengawasan Program MBG

{{caption}}
Cerita Mahasiswa Tentang Pertemuan dengan Wapres Gibran

{{caption}}
Gempa M 6,7 Palu, Pasien RSUD Sulbar Dievakuasi ke Tenda Darurat

Topik Terkait
{{caption}}
Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp48 Miliar, Bareskrim Polri Tegaskan Tak Gugurkan Pidana

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sikap Arsin tak bisa menggugurkan tindak pidana yang sudah dilakukannya.

{{caption}}
Polri Kembangkan Dugaan Keterlibatan ATR/BPN yang Terbitkan SGHB di Laut Tangerang

Djuhandani menambahkan, proses penyidikan ini juga harus berjalan secara berurutan.

{{caption}}
Begini Penampakan Kades Kohod Arsin Saat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Arsin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

{{caption}}
Kortas Tipikor Polri Mulai Selidiki Dugaan Korupsi di Pagar Laut Tangerang, Siapa Dibidik?

Polri sebelumnya telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip sebagai tersangka pemalsuan penerbitan HGB dan SHM Pagar Laut.

{{caption}}
Kades Arsin bin Asip Tak Enak Badan Usai jadi Tersangka HGB Pagar Laut, Janji Tak akan Kabur dari Kohod

Dia memastikan, kliennya tidak akan kabur meninggalkan Kohod meski kini menyandang status tersangka.

{{caption}}
Kades Kohod Arsin Pasrah jadi Tersangka Pemalsuan SGHB dan SHM Laut Tangerang, Janji Kooperatif Diperiksa Polisi

Arsin ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

{{caption}}
Satu Bulan Menghilang, Akhirnya Kades Kohod Arsin Muncul Langsung Klarifikasi Begini

Dia buka suara soal penggeledahan oleh Bareskrim Polri pada Senin, 10 Februari lalu.

{{caption}}
Sempat Hilang, Lokasi Keberadaan Kepala Desa Kohod Akhirnya Terungkap

Keberadaan Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip sempat dicari-cari banyak pihak. Dia dikabarkan menghilang seiring berjalannya proses hukum kasus pagar laut.

{{caption}}
Kades Kohod 'Menghilang' Sejak Bertemu Menteri Nusron, Pengacara juga Bingung Kliennya di Mana

Kuasa hukum mengklaim juga mencari keberadaan Arsin.

{{caption}}
Jawaban Bareskrim Saat Ditanya Soal Peluang Pemeriksaan Menteri di Kasus Pagar Laut

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 orang saksi terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

{{caption}}
Polisi Obok-Obok Kantor Desa Kohod Cari Kades Arsin, Bukti Ini Dibawa

Penggeledahan kantor Desa Kohod itu diungkapkan dari keterangan beberapa warga yang bertempat tinggal tak jauh dari Kantor Desa Kohod.

{{caption}}
Update Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Seret Kades Kohod Cs, Masa Penahanan Hampir Habis

Penyidik polri masih tetap ngotot kalau kasus yang ditanganinya hanya tindak pidana umum.

{{caption}}
Berkas Kades Kohod Cs Terkait Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Mulai Diteliti Kejagung

Ada waktu 7 hari bagi penuntut umum untuk menentukan sikap apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum.

{{caption}}
Kubu Kades Kohod Respons Menteri KKP soal Pelaku Pemagaran Laut Tangerang: Ngaco!

Menteri KKP menyebut Kades Kohod dan perangkat desanya menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

{{caption}}
Warga Kohod Sejak Lama Adukan Pagar Laut ke Sekda Tangerang, Tapi Malah Dituding Provokasi

Warga menilai Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyudutkan masyarakat ketika menyampaikan keresahan yang dialami akibat pemagaran laut

{{caption}}
VIDEO: Momen Komisi IV Kaget Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp48 M: Banyak Juga Duitnya

"Banyak juga duitnya kepala desa? Duit darimana nih?" ujar Rajiv saat rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

{{caption}}
VIDEO: Kejutan Menteri Prabowo di Komisi IV, Kades Kohod Pembangun Pagar Laut "Sanggup Bayar Rp 48 M"

Trenggono mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.