Alasan Kades Kohod Ditahan terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Polisi resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip
Polisi resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, Senin (24/2) malam.
Penahanan dilakukan usai Arsin menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait pemasangan pagar laut di Tangerang.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, alasan pihaknya menahan Arsin dan tersangka lainnya karena agar tidak melarikan diri.
"(Alasan penahanan) objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Djuhandani kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2) malam.
Jenderal bintang satu ini menyakini masih adanya barang bukti yang akan ditemukan untuk mengembangkan perkara tersebut.
"Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami," tegasnya.
"Dan kami yakin dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," pungkasnya.
Kades Kohod Resmi Ditahan
Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip.
Penahanan ini dilakukan usai Arsin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen terkait pemasangan pagar laut.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan dilakukan pemeriksaan sejak pukul 12.30-20.30 Wib.
"Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2).
Usai dilakukan penahanan, pihaknya pun melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian untuk tindak lanjut setelah melaksanakan penahanan kami akan segera melangkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut," ujarnya.