Polri Kembangkan Dugaan Keterlibatan ATR/BPN yang Terbitkan SGHB di Laut Tangerang
Djuhandani menambahkan, proses penyidikan ini juga harus berjalan secara berurutan.
Polri memastikan penyidikan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang tidak akan berhenti dengan menetapkan Kepala Desa (kades) Kohod, Arsin bin Asip saja. Polri juga akan mengembangkan kasus dugaan keterlibatan dari Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Itu yang sementara ini kami kembangkan. Seperti kita sampaikan kepada rekan-rekan beberapa kali saat penyidikan, kami menyidik secara profesional dari ujungnya," kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (25/2).
Menurutnya, penetapan dan penahanan terhadap Arsin merupakan langkah awal. Sehingga akan terus berkembang dari kasus pemalsuan ratusan sertifikat itu.
Djuhandani menambahkan, proses penyidikan ini juga harus berjalan secara berurutan.
"Kan ini prosesnya juga panjang, proses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan, sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa kita terjangkau oleh hukum," ujarnya.
Pegawai ATR/BPN Dicopot
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid juga sebelumnnya telah mencopot enam pegawainya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
Keenam pegawai tersebut adalah:
JS: Eks Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang
SH - Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
ET - Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
WS - Ketua Panitia A
YS - Ketua Panitia A
NS - Panitia A
LM - Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
KA - Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Dalam kasus pemalsuan sertifikat itu, Arsin dibantu anak buahya Ujang Karta yang merupakan Sekretasi Desa (Sekdes) Kohod. Mereka menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat daei warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Penerbitan 263 SHGB itu juga diberbantukan oleh inisial SP dan CE yang merupakan penerima kuasa.
Atas perbuatannya, mereka ditetapkan menjadi tersangka dan baru dilakukan penahanan pada Senin (24/2) kemarin.
Djuhandani meyakini masih adanya barang bukti yang akan ditemukan untuk mengembangkan perkara tersebut.
"Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami," tegasnya.
"Dan kami yakin dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," sambungnya.