Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin dkk Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain Arsin, tiga orang lainnya juga dijatuhi vonis yang sama. Mereka adalah Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka Agung yang dinyatakan bersalah.
Kepala Desa Kohod, Arsin, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan karena terlibat dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Ia dinyatakan bersalah dalam persidangan, bersama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka Agung, yang juga menerima vonis yang sama.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Selasa, 13 Januari 2026.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan," ungkap Hasanudin saat membacakan keputusan tersebut.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika mereka tidak dapat melunasi denda tersebut, maka hukuman penjara akan diperpanjang bagi Arsin, Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka Agung.
"Denda masing-masing Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan para terdakwa tetap di tahan," jelasnya lebih lanjut.
Asal Mula Kasus Pagar Laut di Tangerang
Pada pertengahan tahun 2024, masyarakat dihebohkan oleh penemuan struktur pagar laut yang misterius terbuat dari bambu di perairan utara Kabupaten Tangerang. Struktur ini memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer dan menarik perhatian banyak orang.
Yang lebih mengejutkan, pagar laut tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diwajibkan oleh pemerintah. Penemuan ini dilaporkan oleh warga kepada otoritas terkait pada tanggal 14 Agustus 2024, yang kemudian memicu pemeriksaan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan serta instansi lainnya.
Kasus ini menjadi viral di media sosial karena masyarakat tidak mengetahui siapa yang memiliki atau memasang pagar tersebut, sementara keberadaannya berpotensi merugikan nelayan dan ekosistem laut. Gambar dan video pagar laut ini menarik perhatian pemerintah pusat, yang segera memerintahkan untuk menyegel dan membongkar struktur tersebut.
Di tengah hebohnya penemuan pagar laut, Arsin, Kepala Desa Kohod, diduga terlibat dalam kasus ini. Ia diduga memanipulasi administrasi terkait pembebasan 288 bidang tanah di Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta.
Salah satu saksi dalam kasus ini, Denny Wangsya, yang menjabat sebagai manajer pembebasan 228 bidang tanah, melaporkan bahwa ia menyerahkan uang tunai dalam 10 tas dengan total nilai Rp 16,5 miliar kepada Arsin dan Septian.
Lahan yang dibebaskan ternyata merupakan perairan atau berbatasan dengan pantai, informasi ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono, serta Belly Djaliel dari PT Intan Agung Makmur, saat mereka dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.