Keluarga buka suara terkait kabar Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip telah lama berada di luar rumah tahanan Bareskrim Polri sebelum masa penahanan habis hingga Jumat (25/4) hari ini. Masa penahanan Arsin di rumah tahanan Bareskrim Polri berakhir sejak ditahan pada Senin 24 Februari 2025 lalu.
"Itu informasi hoaks, tiga hari setelah lebaran saya besuk ke sana. Senin lebaran, Kamis saya besuk bawa makanan ke pak Arsin," kata kuasa hukum Arsin, Yunihar saat dikonfirmasi, Jumat (25/4).
Selain membantah kabar Arsin sudah tak ditahan sebelum masa penahanan berakhir, Yunihar juga memastikan penangguhan penahanan dilakukan polisi terhadap kliennya merupakan jaminan keluarga.
Yunihar menegaskan, penangguhan Arsin selaku tersangka kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang sesuai aturan hukum.
"Kan yang menjadi penjamin pihak keluarga, kita tidak. Tentu kembali ke pihak keluarga mereka. Kembali (pulang) apa enggaknya kami enggak monitor, karena itu sudah diserahkan kepada keluarganya," ujar Yunihar.
Advertisement
Penangguhan Penahanan
Yunihar menjelaskan, sesuai aturan Pasal 31 KUHAP disebutkan bahwa apabila waktu penahanan selama 20 hari ditambah 40 hari tidak ada perpanjangan maka kliennya dapat dikeluarkan dari tahanan. Namun Yunihar mengaku tidak mendampingi penangguhan penahanan Arsin hari ini.
"Enggak ada (pendampingan). Bahwa sesuai pasal 31 KUHAP jelas jika waktu penahanan yang telah ditentukan 20+40 itu sampai atau lampau dan tidak ada perpanjangan oleh pejabat berwenang, maka tersangka atau terdakawa harus dikeluarkan dari tahanan," kata Yunihar.
Yunihar harap publik juga tidak berspekulasi dengan penangguhan atau keluarnya Arsin dari rumah tahanan Bareskrim Polri. Sebab, proses hukum terhadap Arsin dipastikan masih terus berjalan.
"Keluar ini jangan pula dibuat narasi dia bebas, ada upaya mafia atau apa. Keluarkan dari tahanan bukan berarti mengakhiri proses hukum, jadi proses hukum tetap jalan dan tentu menjadi tanggungjawab keluarga agar bisa menjamin tetap kooperatif. Haruslah kooperatif,” tegas Yunihar.
Advertisement
Respons Kuasa Hukum Soal Desakan Arsin Dijerat Tipikor
Yunihar enggan mengomentari sandiwara yang diperankan aparat penegak hukum (APH) terkait desakan masyarakat agar Arsin Cs dikenakan pasal Tipikor.
“Itu ranah Bareskrim dan Kejagung saya tidak mengomentari. Yang pasti tugas kami pengacara melakukan pendampingan, mendampingi, menjaga dan melindungi hak-hak tersangka sesuai tupoksi dan kewenangan,” tandasnya.