Dinas KKP Banten Janji Bantu Ungkap Pagar Laut Tangerang: Kalau Diminta Data Kami Berikan
Dinas KKP mengaku proses pembersihan dan pembongkaran masih berlangsung dan telah berhasil dicabut oleh tim gabungan sepanjang 21,8 kilometer.

Kementerian ATR/BPN sudah membatalkan penerbitan SHM dan HGB terkait pagar laut di Pantai Utara Tangerang, Banten. Penegak hukum juga turun tangan melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya perbuatan pidana dalam penerbitan sertifikat itu.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengklaim siap membantu pemerintah dan aparat penegak hukum mengungkap dalang pemagaran 30,16 km wilayah laut di pesisir Tangerang.
"Selama ini kalau kami diminta data oleh aparat penegak hukum, ya tentu kita siapkan berikan," terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, Minggu (9/2).
Eli menjelaskan pihak DKP Provinsi Banten, terus berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum terkait guna mendukung informasi dan data yang diperlukan sejak tahapan penyelidikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri. Termasuk berkoordinasi pula dengan beberapa pejabat daerah perihal penyelidikan pemilik pagar laut.
"Semakin hari semakin panjang, dan untuk proses semua sudah bergerak mulai Bareskrim, Kejaksaan Agung, kemudian KPK, sudah terlaporkan," katanya.
Sementara dalam proses pembongkaran pagar bambu yang membentang di laut Tangerang, Eli menerangkan saat ini proses pembersihan dan pembongkaran masih berlangsung dan telah berhasil dicabut oleh tim gabungan sepanjang 21,8 kilometer.
"Insya Allah minggu depan kita akan terus kembali tingkatkan (pembongkaran), besok juga hari Senin masih koordinasi dengan berbagai elemen, baik Kabupaten, nelayan, kemudian kecamatan/kelurahan. Kita bergerak lagi mudah-mudahan cuaca sudah cukup membaik," ucap dia.